Berita Wonosobo

13 Anggota Komplotan Pencopet Beraksi saat Konser Guyon Waton di Wonosobo, Gasak 51 HP Penonton

Polres Wonosobo mengamankan 13 anggota komplotan pencopet handphone yang beraksi dalam konser Guyon Waton pada acara Gebyar Akhir Tahun.

Penulis: Imah Masitoh | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/IMAH MASITOH
Polres Wonosobo menunjukkan barang bukti dan 13 pencopet handphone yang beraksi saat konser Guyon Waton di Gebyar Akhir Tahun Wonosobo, dalam konferensi pers di Mapolres Wonosobo, Senin (9/1/2023). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, WONOSOBO - Polres Wonosobo mengamankan 13 anggota komplotan pencopet handphone yang beraksi dalam konser Guyon Waton pada acara Gebyar Akhir Tahun.

Mereka datang dari luar kota, khusus untuk menggasak handphone penonton.

Kapolres Wonosobo AKBP Novan Eka Prasetyopuspito mengatakan, pelaku dalam menjalankan aksinya dilakukan secara berkelompok.

"Ke 13 tersangka ini terbagi menjadi empat kelompok yang berbeda-beda. Dan penangkapan mereka dilakukan di tempat berbeda, sementara empat pelaku lain masih berstatus DPO (daftar pencarian orang)," ungkapnya dalam konferensi pers di Mapolres wonosobo, Senin (9/10/2023).

Baca juga: Mayat Bayi Ditemukan di Sungai Surut Wonosobo, Dikira Boneka, Ada Lebam di Punggung, Ini Kata Polisi

Baca juga: Petani di Wonosobo Ditemukan Meninggal di Sungai Dong Ares, Dinyatakan Hilang Sehari Sebelumnya

Baca juga: Sedang Asyik Nonton TV, Warga Wonosobo Dikagetkan Suara Tangisan, Ternyata Bayi Dibungkus Kain Merah

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Wonosobo AKP Achmad Sugeng menjelaskan, para pelaku beraksi memanfaatkan kondisi penonton yang berdesakan.

Tiap kelompok melakukan kejahatan dengan berbagai peran. Ada pelaku yang bertugas mengalihkan perhatian, menghimpit, memepet, atau mendorong-dorong korban saat acara konser.

"Ada juga pelaku yang mengambil barang korban dan kemudian menyerahkan kepada pelaku lain, dilanjutkan ada pelaku yang menerima dan mengumpulkan barang hasil kejahatan," tambahnya.

Dari para pelaku, polisi mengamankan 51 unit handphone berbagai merk dan tiga unit mobil yang digunakan pelaku sebagai sarana melakukan kejahatan.

"44 HP terkonfirmasi sudah ada pemiliknya karena telah melapor sebagai korban pencurian," jelas Kapolres.

Menurut Sugeng, diperkirakan, kerugian akibat pencopetan itu mencapai Rp80 juta rupiah.

Para pelaku bakal dijerat menggunakan Pasal 363 ayat (1) Ke-4 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun. (*)

Baca juga: Di Hadapan Ribuan Kader PDIP, Megawati Cerita Dapat Kode Nama Ratu Preman dari Polisi

Baca juga: Harga Emas Antam di Pegadaian Hari Ini, Selasa 10 Januari 2023: Naik Lagi Jadi Rp1,069 Per 1 Gram

Baca juga: Beberapa Manfaat Buah Pir Bagi Kesehatan, Khususnya bagi Penderita Asam Lambung

Baca juga: Jelang Detik-detik Acara HUT ke-50 PDIP, Jokowi Bertemu dengan Megawati

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved