Berita Purbalingga

Penadah dan Pencuri Motor di D'las Purbalingga Ditangkap, Pelaku Cari Korban di Facebook

Satreskrim Polres Purbalingga menangkap pencuri sepeda motor di Objek Wisata D'las Desa Serang, Kecamatan Karangreja, Kabupaten Purbalingga.

Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: rika irawati
ISTIMEWA/Polres Purbalingga
Para pelaku pencurian sepeda motor dan penadah saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Purbalingga, Senin (16/1/2023). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, PURBALINGGA - Satreskrim Polres Purbalingga menangkap pencuri sepeda motor di Objek Wisata D'las Desa Serang, Kecamatan Karangreja, Kabupaten Purbalingga.

Selain pencuri, polisi juga mengamankan dua penadah motor curian itu.

Kasat Reskrim Polres Purbalingga AKP Suyanto mengatakan, pencurian motor itu terjadi pada 3 Januari 2023.

"Dari kejadian tersebut diamankan satu pelaku pencurian dan dua orang penadahnya," ujar Kasat Reskrim kepada Tribunbanyumas.com, Senin (16/1/2023).

Baca juga: Pikap Tabrak Motor di Pertigaan Kutasari Purbalingga, Satu Orang Tewas

Baca juga: Mahasiswi Asal Purbalingga Meninggal Dunia saat Berjuang Mendapat Keringanan Uang Kuliah di UNY

Pelaku pencurian yang diamankan yaitu PW (32), seorang pedagang, warga Desa Pasunggingan, Kecamatan Pengadegan, Kabupaten Purbalingga.

Selain itu, dua penadah, yaitu AR (30), karyawan swasta, warga Desa Parigi, Kecamatan Pejagoan Kabupaten Kebumen; dan MSD (47), wiraswasta, warga Desa Banjaran, Kecamatan Bojongsari, Kabupaten Purbalingga.

"Modus yang dilakukan yaitu, pelaku berkenalan melalui media sosial Facebook dan mengajak ketemuan di objek wisata."

"Selanjutnya, membawa kabur motor korban berikut sejumlah barang lain. Barang curian dijual kepada penadahnya," jelasnya.

Persitiwa berawal saat korban RW (31), warga Desa Panusunan, Kecamatan Rembang, Kabupaten Purbalingga, berkenalan melalui media sosial Facebook dengan akun bernama Eris Purwanto yang dipakai oleh pelaku.

Selanjutnya, keduanya janjian pergi bersama menggunakan sepeda motor korban menuju Objek wisata D'las Karangreja.

Sesampainya di lokasi, keduanya kemudian menuju salah satu warung dan memesan makanan.

Saat itu, pelaku berpamitan pergi ke toilet serta mengambil handphone yang ada di bagasi motor.

Namun, setelah ditunggu sekitar 15 menit, pelaku tidak kembali.

Baca juga: Pria Beristri di Purbalingga Setubuhi Remaja 15 Tahun, Janji Bertanggung Jawab Jika Korban Hamil

Baca juga: Warga Krangean Purbalingga Ditemukan Tewas di Bawah Pohon Kelapa, Diduga Jatuh dari Ketinggian 10 M

Korban kemudian berusaha menyusul ke lokasi parkir, ternyata, sepeda motor tidak ditemukan.

Sepeda motor milik korban diduga sudah dibawa kabur pelaku.

Merasa menjadi korban pencurian, RW melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian.

Berdasarkan laporan korban, polisi dari Unit Resmob Satreskrim Polres Purbalingga kemudian mendatangi TKP dan melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan korban.

Berbekal informasi yang diperoleh, pelaku berhasil diidentifikasi.

"Pelaku berinisial PW yang merupakan residivis akhirnya diamankan di wilayah Kecamatan Kaligondang, tiga hari seusai beraksi."

"Kami juga menangkap penadah barang curian berikut barang buktinya," ungkapnya.

Barang bukti yang diamankan di antaranya, satu sepeda motor milik korban jenis Honda Spacy bernomor polisi R 3868 ZJ dan 1 telepon genggam merk Xiaomi Redmi 9A warna biru.

Selain itu, diamankan sepeda motor jenis Honda Beat warna putih bernomor polisi R 6809 LL dari TKP lain.

Dari pengembangan kasus, pelaku mengakui sudah melakukan aksi yang sama sebanyak tiga kali di lokasi lain.

Masing-masing di penginapan komplek Objek Wisata Golaga, tempat kos di wilayah Desa Babakan, Kecamatan Kalimanah; dan Objek Wisata Menganti, Kabupaten Kebumen.

Suyanto mengatakan, PW bakal dijerat menggunakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Sedangkan kedua penadahnya, masing-masing dikenai Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

"Diimbau kepada masyarakat Kabupaten Purbalingga untuk waspada modus pencurian yang dimulai dari berkenalan melalui media sosial dan mengajak ketemuan."

"Jangan mudah percaya orang yang baru dikenal, serta memproteksi barang berharga seperti sepeda motor untuk menghindari menjadi korban," katanya. (*)

Baca juga: Banjir Mulai Surut, Pengungsi di Jati Kudus Pulang. Masih Dapat Bantuan Logistik dan Kesehatan

Baca juga: JPU Simpulkan Putri Candrawathi Tak Alami Pelecehan dari Brigadir J, Bukti Ini yang Menjadi Dasar

Baca juga: Siap-siap! Tilang Manual Kembali Berlaku di Tegal, Ini Sasarannya

Baca juga: Polres Karanganyar Gencarkan Razia Motor Berknalpot Brong, Sasarannya Tawangmangu dan Ngargoyoso

Sumber: Tribun Banyumas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved