Berita Jawa Tengah
Suaminya Meninggal di Korea, Warga Rowosari Kendal Ini Dapat Santunan Rp 85 Juta
Kepala BP Jamsostek Cabang Kendal, Suriyadi mengatakan, klaim santunan kematian khusus pekerja migran sudah diatur dengan nominal Rp 85 juta.
Penulis: Saiful Masum | Editor: deni setiawan
TRIBUN BANYUMAS/SAIFUL MASUM
BP Jamsostek Cabang Kendal memberikan klaim santunan kematian pekerja migran asal Kabupaten Kendal Rp 85 juta, Senin (8/11/2021).
"Nanti rencana buat usaha juga," tutur Taslikhatun. (*)
Baca juga: Manfaatkan! PT KAI Daop 5 Purwokerto Sediakan 785 Tiket Gratis Kereta bagi Guru, Nakes, dan Veteran
Baca juga: Januari-Oktober 2021 Terjadi 19 Kecelakaan di Perlintasan Kereta, Ini Sikap PT KAI Daop 5 Purwokerto
Baca juga: Bupati Purbalingga Serahkan 5 Raperda ke DPRD, Satu di Antaranya tentang Tarif Kelas 3 di RSUD
Baca juga: Ditinggal ke Rumah Orangtua, Rumah Nur Mustofa di Karangreja Purbalingga Dilalap Jago Merah
Tags
Tribun Banyumas
TribunBanyumas.com
BP Jamsostek
BP Jamsostek Cabang Kendal
Kendal
Kendal hari ini
Pekerja Migran Indonesia
Pekerja Migran Asal Kendal
Disnaker Kabupaten Kendal
Pemkab Kendal
Lytria Wandwiati
Jaminan Sosial Kematian Pekerja Migran
Rowosari Kendal
Supriyadi
Imam Sudibyo
Santunan Kematian Jamsostek
Berita Terkait