Berita Jawa Tengah
Suaminya Meninggal di Korea, Warga Rowosari Kendal Ini Dapat Santunan Rp 85 Juta
Kepala BP Jamsostek Cabang Kendal, Suriyadi mengatakan, klaim santunan kematian khusus pekerja migran sudah diatur dengan nominal Rp 85 juta.
Penulis: Saiful Masum | Editor: deni setiawan
TRIBUNBANYUMAS.COM, KENDAL - Disnaker Kabupaten Kendal mencatat masih ada 918 Pekerja Migran Indonesia (PMI) di beberapa negara.
Jumlah ini menurun drastis karena terdampak pandemi Covid-19 dari jumlah rata-rata setiap tahun mencapai 5.000 PMI asal Kendal.
Baca juga: Sepekan Lagi, Tanggul Darurat Sungai Bodri Kendal Sudah Rampung
Baca juga: Bekuk Persipur Purwodadi 5-1, Persik Kendal Jaga Asa Lolos Grup C Liga 3 Regional Jawa Tengah
Baca juga: Tak Terdampak Pandemi Covid, Bisnis Teri Nasi Cepiring Kendal Tembus Pasar Jepang
Baca juga: Cara Pemkab Kendal Capai 100 Persen Herd Immunity, Tiga Sasaran Ini Jadi Prioritas Vaksinasi
Kabid Penempatan dan Perluasan Kesempatan Disnaker Kabupaten Kendal, Lytria Wandwiati mengatakan, semua pegawai migran yang terdata akan mendapatkan jaminan sosial kematian dari BP Jamsostek.
Sehingga, jaminan sosial kematian saat bekerja akan tetap terlindungi dan menjadi hak ahli waris yang ditinggalkan.
"Jumlah PMI Kendal turun drastis pada pandemi Covid-19 ini."
"Salah satu keuntungan terdata di Disnaker, secara otomatis ada hak milik ahli waris yang ditinggalkan jika terjadi musibah yang menyebabkan kematian saat bekerja," terangnya kepada Tribunbanyumas.com, Senin (8/11/2021).
Seperti yang diterima Taslikhatun Yuamah (32) warga Desa Tambaksari, Kecamatan Rowosari sebagai istri atau ahli waris Ihwan Mahfud (31) yang meninggal saat bekerja di Korea.
Lytria berharap, klaim hak atas setiap pekerja migran yang meninggal bisa dipergunakan sebaik mungkin oleh ahli waris.
Dengan nominal klaim lebih besar dari pada klaim santunan kematian pada umumnya.
Kepala BP Jamsostek Cabang Kendal, Supriyadi mengatakan, klaim santunan kematian khusus pekerja migran sudah diatur dengan nominal Rp 85 juta.
Atau lebih besar dari klaim kematian pada umumnya Rp 42 juta.
Seperti yang diterima Taslikhatun Yuamah di Desa Tambaksari, Kecamatan Rowosari, Kabupaten Kendal.
Suriyadi menjelaskan, Taslikhatun ditimpa musibah dengan meninggalnya sang suami Ihwan Mahfud pada 22 Agustus 2021.
Saat itu, Ihwan bekerja sebagai pekerja migran di Korea sejak Oktober 2018 sampai September 2021.
Sebulan sebelum kontrak habis, Ihwan jatuh sakit dan meninggal di Korea.
Musibah yang dialami Ihwan menjadi bagian dari tanggungjawab pemerintah dengan memberikan hak santunan kematian kepada ahli waris.
Santunan Rp 85 juta diberikan BP Jamsostek Cabang Kendal agar dipergunakan sebaik mungkin oleh ahli waris.
Misalnya, dimanfaatkan untuk menyambung hidup, usaha, dan biaya pendidikan anak-anak yang ditinggalkan.
"Kematian itu sifatnya pasti."
"Semua PMI yang berangkat dengan prosedur yang sesuai (legal) dipastikan punya perlindungan."
"Negara akan hadir melalui Disnaker dan BP Jamsostek," paparnya kepada Tribunbanyumas.com, Senin (8/11/2021).
Suriyadi menjelaskan, selain pegawai migran, masyarakat umum yang bisa mendapatkan fasilitas BP Jamsostek seperti pedagang, nelayan, dan petani.
BP Jamsostek harus memberikan hak ahli waris kepada semua peserta apabila terjadi musibah berujung kematian saat bekerja.
"Santunan yang diberikan adalah hak ahli waris."
"Bukan belas kasihan," terangnya.
Kades Tambaksari, Imam Sudibyo berharap, santunan yang diterima bisa dipergunakan untuk hal yang penting.
Baik dalam bentuk usaha, pendidikan anak, hingga kesejahteraan keluarga ahli waris yang ditinggalkan.
Taslikhatun bersyukur atas uang yang diterimanya.
Dia berharap, dana Rp 85 juta itu bisa menghantarkan pendidikan buah hatinya ke jenjang yang tinggi.
"Fokus saya adalah pendidikan anak yang masih kecil."
"Nanti rencana buat usaha juga," tutur Taslikhatun. (*)
Baca juga: Manfaatkan! PT KAI Daop 5 Purwokerto Sediakan 785 Tiket Gratis Kereta bagi Guru, Nakes, dan Veteran
Baca juga: Januari-Oktober 2021 Terjadi 19 Kecelakaan di Perlintasan Kereta, Ini Sikap PT KAI Daop 5 Purwokerto
Baca juga: Bupati Purbalingga Serahkan 5 Raperda ke DPRD, Satu di Antaranya tentang Tarif Kelas 3 di RSUD
Baca juga: Ditinggal ke Rumah Orangtua, Rumah Nur Mustofa di Karangreja Purbalingga Dilalap Jago Merah