Berita Banyumas
Januari-Oktober 2021 Terjadi 19 Kecelakaan di Perlintasan Kereta, Ini Sikap PT KAI Daop 5 Purwokerto
PT KAI Daop 5 Purwokerto mencatat, sepanjang Januari hingga Oktober 2021, terjadi 19 kecelakaan baik di perlintasan sebidang maupun di jalur kereta.
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, BANYUMAS - PT KAI Daop 5 Purwokerto mencatat, sepanjang Januari hingga Oktober 2021, terjadi 19 kecelakaan baik di perlintasan sebidang kereta api maupun di jalur KA.
Kasus ini cenderung menurun dibanding tahun sebelumnya yang mencapai 29 kecelakaan.
Untuk terus menekan angka kecelakaan, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 5 Purwokerto menggelar sosialisasi keselamatan di Perlintasan Sebidang, di JPL nomor 382 Kaliwangi, yang terletak antara Stasiun Notog dan Stasiun Kebasen, Rabu (3/11/2021).
Kegiatan kali ini menggandeng Polres Banyumas, Dinas Perhubungan Banyumas, Balai Teknik Perkeretaapian Jawa Bagian Tengah, PT Jasa Raharja, dan Komunitas Railfans Spoorlimo.
Kegiatan dilakukan lewat pembentangan spanduk, poster berisi imbauan, serta pembagian brosur pesan keselamatan di perlintasan sebidang.
"Untuk itu, kami mengajak seluruh pengguna jalan agar bersama-sama mematuhi rambu-rambu yang ada, serta lebih waspada saat akan melintasi perlintasan sebidang kereta api," jelas Vice President PT KAI Daop 5 Purwokerto, Daniel Johannes Hutabarat.
Baca juga: Avanza Ditabrak Kereta Barang di Medani Grobogan, Sopir dan Dua Penumpang Tewas di Lokasi
Baca juga: Anak di Bawah 12 Tahun Sudah Boleh Naik Kereta Api, Berlaku Mulai 22 Oktober 2021
Baca juga: Seluruh Atlet PON Papua asal Banyumas Dapat Tali Asih dari Pemkab, Nilainya Mulai Rp 1 Juta
Baca juga: Mendoan Banyumas Ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda Indonesia. Ini Sejarah dan Maknanya
Menurutnya, sesuai Pasal 124 UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.
Sementara, dalam Pasal 114 UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dijelaskan, pada pelintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi.
Palang pintu kereta api sudah mulai di tutup dan atau ada isyarat lain, dan mendahulukan kereta api.
Sementara, sesuai PM 36 Tahun 2011 tentang Perpotongan dan/atau Persinggungan Antara Jalur Kereta Api dengan Bangunan Lain pada Pasal 6 ayat 1 menyebutkan bahwa pada perlintasan sebidang, kereta api mendapat prioritas berlalu lintas.
Pintu perlintasan kereta api berfungsi mengamankan perjalanan kereta api agar tidak terganggu pengguna jalan lain, semisal kendaraan bermotor maupun manusia.
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah No 72 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Kereta, Pasal 110 ayat 4.
"Perjalanan kereta api lebih diutamakan karena kalau terjadi kecelakaan, dampak dan kerugian yang ditimbulkan dapat lebih besar."
"Sehingga, pengguna jalan yang harus mendahulukan jalannya KA. Maka dari itu, pintu perlintasan, utamanya difungsikan untuk mengamankan perjalanan KA," kata Daniel.
Untuk itu, pengendara kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan atau ada isyarat lain.