Berita Banyumas

Diadang Dua Pemuda Tak Dikenal, 3 Remaja di Banyumas Diperas dan Dipaksa Gadaikan Motor

Tiga remaja di Banyumas diadang dan dipaksa menggadaikan motor oleh dua pemuda tak dikenal. Hasil gadai dibawa kabur pelaku.

Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/POLRESTA BANYUMAS
KASUS PEMERASAN - Anggota Polresta Banyumas memeriksa dua pelaku pemerasan berinisial MPS alias Simer (23), warga Ledug, Kecamatan Kembaran, dan AMI alias Ampo (24), warga Berkoh, Kecamatan Purwokerto Selatan, Jumat (7/11/2025). Pelaku memeras seorang remaja dan meminta uang tebusan Rp7 juta. 

Ringkasan Berita:
  • Tiga remaja di Banyumas diadang dua pemuda tak dikenal saat melintas di dekat Perumahan Berkoh Indah.
  • Mereka kemudian dimintai uang Rp7 juta, bahkan diminta menggadaikan motor yang mereka kendarai.
  • Uang hasil gasai itu dibawa kabur pelaku 

 

TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Tiga remaja di Banyumas diadang dan dipaksa menggadaikan motor yang dikendarai oleh dua pemuda tak dikenal saat melintas di wilayah Berkoh, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.

Satu di antara korban, Bagus Putra Wuguna (18), akhirnya melaporkan kasus ini ke polisi.

Dua pelaku yang ditangkap adalah MPS alias Simer (23), warga Ledug, Kecamatan Kembaran, dan AMI alias Ampo (24), warga Berkoh, Kecamatan Purwokerto Selatan.

Kapolsek Purwokerto Selatan Kompol Puji Nurochman mengatakan, pemerasan itu terjadi Kamis (30/10/2025) sekitar pukul 03.30 WIB, tepatnya di depan Perumahan Berkoh Indah, Jalan Jenderal Soedirman, Kelurahan Berkoh.

"Korban bersama dua temannya diadang dua pelaku yang mengacungkan celurit."

"Dengan ancaman itu, korban diminta menyerahkan handphone dan kartu identitas," jelas Kompol Puji, Jumat (7/11/2025).

Baca juga: Proyek Perumahan Mewah Sapphire Mansion di Banyumas Tetap Jalan Meski izin Bermasalah

Korban kemudian dibawa ke area permakaman dan dimintai uang Rp7 juta. 

Karena tidak memiliki uang sebanyak itu, korban dipaksa menggadaikan sepeda motor miliknya di wilayah Sambeng Kulon, Kecamatan Kembaran, seharga Rp5,5 juta.

"Uang hasil gadai tersebut diambil pelaku, sedangkan korban dan dua rekannya akhirnya dilepaskan," lanjut Kapolsek.

Usai kejadian, korban melapor ke Polsek Purwokerto Selatan. 

Tim Unit Reskrim bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap kedua pelaku.

Selain menangkap kedua pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa sebilah celurit sepanjang 70 sentimeter bergagang kayu, uang tunai Rp880 ribu, serta satu unit sepeda motor Honda Vario 125 warna hitam yang sebelumnya digadaikan pelaku.

Baca juga: Inflasi Banyumas Raya Terkendali, Didorong Kenaikan Harga Emas dan Telur Ayam Ras

Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan mengatakan, kedua pelaku masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

"Kedua pelaku disangkakan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman kekerasan."

"Mereka terancam pidana penjara hingga sembilan tahun," tambahnya. (*)

Sumber: Tribun Banyumas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved