Berita Purbalingga
Bupati Purbalingga Serahkan 5 Raperda ke DPRD, Satu di Antaranya tentang Tarif Kelas 3 di RSUD
Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD 2022 dan empat raperda lain untuk dibahas DPRD, Senin.
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, PURBALINGGA - Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD 2022 dan empat raperda lain kepada DPRD dalam rapat paripurna di ruang rapat DPRD setempat, Senin (8/11/2021).
Empat raperda lain yang diserahkan untuk dibahas itu adalah Raperda Pencabutan Perda 21/ 2012 tentang Pelayanan Kesehatan di Puskesmas dan Labkes serta Retribusi Pelayanan Kesehatan di Puskesmas dan Labkes Kabupaten Purbalingga.
Raperda tentang Tarif Pelayanan Kelas III pada RSUD Kabupaten Purbalingga.
Raperda tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung.
Raperda tentang Retribusi Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing Perpanjangan.
Baca juga: Ditinggal ke Rumah Orangtua, Rumah Nur Mustofa di Karangreja Purbalingga Dilalap Jago Merah
Baca juga: Tiga Rumah Warga Bokol Purbalingga Rusak Tertimpa Pohon, Berawal Hujan Deras Disertai Angin
Baca juga: Bupati Tiwi Minta Adanya Integrated Tourism, Dongkrat Animo Bandara JB Soedirman Purbalingga
Baca juga: Pengakuan Tiga Warga Mrebet Purbalingga: Sudah Setahun Ini Jualan Pil Hexymer, Sepaket Rp 25 Ribu
Raperda tersebut diserahkan untuk dibahas lebih lanjut, baik di tingkat komisi maupun Badan Anggaran.
Tiwi, sapaan bupati Purbalingga, menjelaskan, RAPBD 2022 direncanakan sebesar Rp 2,077 triliun atau mengalami kenaikan sebesar 2,40 persen dibandingkan APBD murni tahun 2021.
"Meskipun secara total naik dibanding APBD murni 2021, kenaikan tersebut sebagian besar berasal dari pendapatan yang bersifat earmarked seperti pendapatan BLUD serta DAK," ujar Tiwi dalam rilis yang diterima.
Sementara itu, di tahun 2022, terdapat kenaikan kebutuhan belanja yang bersifat wajib dan mengikat cukup besar untuk membiayai gaji dan tunjangan CPNS dan PPPK formasi 2021.
Disisi lain, DAU 2022 mengalami penurunan 3,15 persen dibandingkan APBD murni 2021.
Hal ini menyebabkan sumber dana yang tersedia untuk membiayai kebutuhan belanja yang lain mengalami penurunan.
Terkait empat raperda lain, pertama Raperda Pencabutan Perda 21/ 2012 Tentang Pelayanan Kesehatan di Puskesmas dan Labkes dan Retribusi Pelayanan Kesehatan di Puskesmas dan Labkes Kabupaten Purbalingga.
"Raperda pencabutan ini perlu dilakukan mengingat puskesmas dan labkes saat ini sudah menjadi BLUD dan sesuai aturan terbaru, untuk penetapan tarif BLUD cukup diatur dengan peraturan bupati," katanya.
Baca juga: Tiga Pendaki Gunung Lawu Dievakuasi ke Pos Cemoro Kandang Karanganyar, Alami Keseleo dan Hipotermia
Baca juga: Tergusur Proyek Tol Solo-Yogyakarta, 200 Makam di TPU Desa Taskombang Klaten Bakal Direlokasi
Baca juga: Disetujui DPR, Pelantikan KSAD Jenderal Andika Perkasa sebagai Panglima TNI Tinggal Tunggu Waktu
Baca juga: Selamat, SMP Negeri 1 Somagede Juarai Lomba Karawitan Banyumas Jejang Sekolah Menengah
Sedangkan terkait Raperda tentang Tarif Pelayanan Kelas III Pada RSUD Kabupaten Purbalingga, merupakan pelaksanaan dari UU Tentang Rumah Sakit.
Bahwa, Tarif Pelayanan Kelas III diamanatkan untuk diatur dalam Perda dan Non-kelas III diatur dengan peraturan kepala daerah.
Raperda Tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung; dan Raperda Tentang Retribusi Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing Perpanjangan keduanya diajukan dalam rangka penyesuaian terhadap adanya Undang-Undang No 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. (Tribunbanyumas/jti)