Berita Jawa Tengah

Suaminya Meninggal di Korea, Warga Rowosari Kendal Ini Dapat Santunan Rp 85 Juta

Kepala BP Jamsostek Cabang Kendal, Suriyadi mengatakan, klaim santunan kematian khusus pekerja migran sudah diatur dengan nominal Rp 85 juta.

Penulis: Saiful Masum | Editor: deni setiawan
TRIBUN BANYUMAS/SAIFUL MASUM
BP Jamsostek Cabang Kendal memberikan klaim santunan kematian pekerja migran asal Kabupaten Kendal Rp 85 juta, Senin (8/11/2021). 

Musibah yang dialami Ihwan menjadi bagian dari tanggungjawab pemerintah dengan memberikan hak santunan kematian kepada ahli waris.

Santunan Rp 85 juta diberikan BP Jamsostek Cabang Kendal agar dipergunakan sebaik mungkin oleh ahli waris.

Misalnya, dimanfaatkan untuk menyambung hidup, usaha, dan biaya pendidikan anak-anak yang ditinggalkan.

"Kematian itu sifatnya pasti."

"Semua PMI yang berangkat dengan prosedur yang sesuai (legal) dipastikan punya perlindungan."

"Negara akan hadir melalui Disnaker dan BP Jamsostek," paparnya kepada Tribunbanyumas.com, Senin (8/11/2021).

Suriyadi menjelaskan, selain pegawai migran, masyarakat umum yang bisa mendapatkan fasilitas BP Jamsostek seperti pedagang, nelayan, dan petani.

BP Jamsostek harus memberikan hak ahli waris kepada semua peserta apabila terjadi musibah berujung kematian saat bekerja.

"Santunan yang diberikan adalah hak ahli waris."

"Bukan belas kasihan," terangnya. 

Kades Tambaksari, Imam Sudibyo berharap, santunan yang diterima bisa dipergunakan untuk hal yang penting.

Baik dalam bentuk usaha, pendidikan anak, hingga kesejahteraan keluarga ahli waris yang ditinggalkan. 

Taslikhatun bersyukur atas uang yang diterimanya.

Dia berharap, dana Rp 85 juta itu bisa menghantarkan pendidikan buah hatinya ke jenjang yang tinggi.

 "Fokus saya adalah pendidikan anak yang masih kecil."

Halaman
123
Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved