Berita Jateng

Saling Bantah Keluarga dan Polda Jateng Soal Kematian Iko Julian Mahasiswa Unnes

Polda menyebut, Iko meninggal dunia akibat peristiwa kecelakaan di Jalan Veteran atau berada persis di sebelah Mapolda Jateng

Penulis: iwan Arifianto | Editor: khoirul muzaki
Iwan Arifianto
BANTAH KECELAKAAN - Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto membantah kematian Iko Juliant Junior (19) mahasiswa Fakultas Hukum Unnes angkatan 2024 akibat dianiaya petugas, Mapolda Jateng, di Kota Semarang, Selasa (2/9/2025).Ia menyebut, korban benar-benar alami kecelakaan. 

TRIBUNBANYUMAS.COM,SEMARANG -Polda Jawa Tengah membantah kematian Iko Juliant Junior (19) Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang akibat dianiaya polisi.

Polda menyebut, Iko meninggal dunia akibat peristiwa kecelakaan di Jalan Veteran atau berada persis di sebelah Mapolda Jateng, Kota Semarang, Minggu (31/8/2025) dini hari.

"Iya korban Iko alami kecelakaan di Jalan Veteran bersama tiga korban lainnya," jelas Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jateng Kombes Pol Artanto, di Mapolda Jateng, Kota Semarang, Selasa (2/9/2025).

Artanto menerangkan, kecelakaan yang melibatkan korban Iko bermula saat Iko berboncengan dengan Ilham mengendarai sepeda motor Supra melintasi jalan Veteran dari arah barat menuju ke timur atau dari arah RSUP Kariadi Semarang menuju ke Mapolda  Jateng.

Setiba di lokasi, motor yang dikendarai Iko melaju dengan kecepatan tinggi lalu menabrak motor Vario yang dikendarai oleh Fiki dan Aziz dari arah belakang.

"Akibat kecelakaan itu, keempat korban alami luka berat (Iko dan Ilham), adapula yang luka ringan (Fiki dan Aziz)," terangnya.


Artanto menjelaskan, empat korban tersebut lantas dibawa ke rumah sakit menggunakan mobil Brimob karena terparkir di dekat lokasi kejadian. 

Mobil itu berada di lokasi karena kejadian juga berada di dekat Mapolda Jateng. 

Di sekitar lokasi juga ada personel yang bertugas pengamanan Mako. 


"Para korban dibawa ke rumah sakit terdekat yakni di RSUP Kariadi Semarang, kejadian pukul 03.05 sampai rumah sakit 03.10, jadi hanya butuh waktu lima menit kami melakukan evakuasi korban," ungkapnya. 

Terkait keterangan keluarga yang menyebut korban dibawa ke rumah sakit pada Minggu pukul 11.00 WIB sehingga ada jeda waktu hampir 10 jam dengan peristiwa kejadian, Artanto mengaku masih akan melakukan penyelidikan.

"Kecelakaan ini memang masih proses penyelidikan Satlantas Polrestabes Semarang," tuturnya. 

Kepolisian juga sempat tidak konsisten dalam menentukan lokasi kecelakaan Iko. 

Dalam keterangan Surat Tanda Penerima (STP) yang dikeluarkan oleh Satuan Lalu Lintas Polrestabes Semarang menyebut, korban Iko alami kecelakaan di Jalan Dr Cipto tertanggal 31 Agustus 2025 ditandatangani oleh Aiptu Hardiyanto. 

Sementara polisi merevisinya kecelakaan terjadi di Jalan Veteran. Jarak antar dua jalan ini berdasarkan Google maps sekitar 4 kilometer.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved