Berita Jawa Tengah

Suaminya Meninggal di Korea, Warga Rowosari Kendal Ini Dapat Santunan Rp 85 Juta

Kepala BP Jamsostek Cabang Kendal, Suriyadi mengatakan, klaim santunan kematian khusus pekerja migran sudah diatur dengan nominal Rp 85 juta.

Penulis: Saiful Masum | Editor: deni setiawan
TRIBUN BANYUMAS/SAIFUL MASUM
BP Jamsostek Cabang Kendal memberikan klaim santunan kematian pekerja migran asal Kabupaten Kendal Rp 85 juta, Senin (8/11/2021). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, KENDAL - Disnaker Kabupaten Kendal mencatat masih ada 918 Pekerja Migran Indonesia (PMI) di beberapa negara. 

Jumlah ini menurun drastis karena terdampak pandemi Covid-19 dari jumlah rata-rata setiap tahun mencapai 5.000 PMI asal Kendal.

Baca juga: Sepekan Lagi, Tanggul Darurat Sungai Bodri Kendal Sudah Rampung

Baca juga: Bekuk Persipur Purwodadi 5-1, Persik Kendal Jaga Asa Lolos Grup C Liga 3 Regional Jawa Tengah

Baca juga: Tak Terdampak Pandemi Covid, Bisnis Teri Nasi Cepiring Kendal Tembus Pasar Jepang

Baca juga: Cara Pemkab Kendal Capai 100 Persen Herd Immunity, Tiga Sasaran Ini Jadi Prioritas Vaksinasi

Kabid Penempatan dan Perluasan Kesempatan Disnaker Kabupaten Kendal, Lytria Wandwiati mengatakan, semua pegawai migran yang terdata akan mendapatkan jaminan sosial kematian dari BP Jamsostek.

Sehingga, jaminan sosial kematian saat bekerja akan tetap terlindungi dan menjadi hak ahli waris yang ditinggalkan.

"Jumlah PMI Kendal turun drastis pada pandemi Covid-19 ini."

"Salah satu keuntungan terdata di Disnaker, secara otomatis ada hak milik ahli waris yang ditinggalkan jika terjadi musibah yang menyebabkan kematian saat bekerja," terangnya kepada Tribunbanyumas.com, Senin (8/11/2021).

Seperti yang diterima Taslikhatun Yuamah (32) warga Desa Tambaksari, Kecamatan Rowosari sebagai istri atau ahli waris Ihwan Mahfud (31) yang meninggal saat bekerja di Korea. 

Lytria berharap, klaim hak atas setiap pekerja migran yang meninggal bisa dipergunakan sebaik mungkin oleh ahli waris.

Dengan nominal klaim lebih besar dari pada klaim santunan kematian pada umumnya.

Kepala BP Jamsostek Cabang Kendal, Supriyadi mengatakan, klaim santunan kematian khusus pekerja migran sudah diatur dengan nominal Rp 85 juta.

Atau lebih besar dari klaim kematian pada umumnya Rp 42 juta.

Seperti yang diterima Taslikhatun Yuamah di Desa Tambaksari, Kecamatan Rowosari, Kabupaten Kendal.

Suriyadi menjelaskan, Taslikhatun ditimpa musibah dengan meninggalnya sang suami Ihwan Mahfud pada 22 Agustus 2021.

Saat itu, Ihwan bekerja sebagai pekerja migran di Korea sejak Oktober 2018 sampai September 2021.

Sebulan sebelum kontrak habis, Ihwan jatuh sakit dan meninggal di Korea.

Halaman
123
Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved