PPKM Darurat Jateng

Mahasiswa Kota Tegal Tolak PPKM Darurat Diperpanjang, Begini Respon Dedy Yon Supriyono

Ada delapan tuntutan yang disampaikan dalam audiensi bersama Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono dan Forkompinda, Senin (19/7/2021).

TRIBUN BANYUMAS/FAJAR BAHRUDDIN ACHMAD
Forkompinda Kota Tegal menerima audiensi mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Tegal Menggugat, Senin (19/7/2021). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, TEGAL - Mengatasnamakan masyarakat Kota Tegal, menolak rencana perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa- Bali.

Hal itu disampaikan oleh para mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Tegal Menggugat.

Ada delapan tuntutan yang disampaikan dalam audiensi bersama Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono dan Forkompinda di Balai Kota Tegal, Senin (19/7/2021).

Baca juga: Termakan Hoaks, 69 Remaja Bersiap Ikut Demo Tolak PPKM Darurat di Tegal. Berakhir di Kantor Polisi

Baca juga: Dulu Sangat Populer dan Susah Dicari. Sekarang, Begini Nasib Janda Bolong di Tegal

Baca juga: Rita Supermall Tegal Terpaksa Rumahkan Karyawannya, Merugi Sepanjang PPKM Darurat

Baca juga: Cerita Lain Petugas Pemakaman Tidak Dapat Insentif di Kota Tegal, Den Bagus: Demi Kemanusiaan

Koordinator lapangan, Rifaldi Ali Rahmandani mengatakan, ada delapan tuntutan yang disampaikan mewakili masyarakat Kota Tegal.

Pertama, mendesak agar DPRD Kota Tegal melayangkan tuntutan ke Pemerintah Pusat bahwa masyarakat menolak rencana perpanjangan PPKM Darurat

Kedua, surat vaksinasi bukan untuk syarat administrasi, tapi untuk syarat transportasi jarak jauh. 

Ketiga, membuka penyekatan jalan yang diberlakukan Pemkot Tegal

Keempat, penerangan jalan umum tetap dinyalakan saat malam hari. 

Kelima, tingkatkan pelayanan dan penanganan medis di seluruh rumah sakit dan layanan kesehatan, bagi seluruh pasien yang membutuhkan pertolongan medis, khususnya masyarakat Tegal

Keenam, bansos PPKM Darurat dipercepat.

Ketujuh, pemberlakuan jam operasional bagi pedagang malam, bukan hanya sampai jam 20.00, tapi sampai pukul 23.00. 

Terakhir, menolak sikap arogansi dan tindakan represif aparat kepada masyarakat Kota Tegal.

"Poin-poin itu yang kami sampaikan."

"Terkait akses jalan, vaksinasi, dan agar bantuan bansos segera dicairkan," katanya kepada Tribunbanyumas.com, Senin (19/7/2021).

Meski delapan tuntutannya sudah tersampaikan, Rifaldi mengatakan, audiensi tersebut tidak berlangsung memuaskan.

Karena di tengah-tengah audiensi, Wali Kota Tegal izin pergi untuk mengikuti rapat evaluasi PPKM Darurat

"Rencana ada schedule ulang, tetapi karena sudah sangat kecewa, kami menolak," ujarnya.

Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono mengatakan, pihaknya sangat memahami tuntutan dari para mahasiswa. 

Namun dia mengatakan, pertimbangan kebijakan PPKM Darurat karena telah terjadi peningkatan kasus Covid-19 sejak Januari 2021. 

Baik secara nasional, provinsi, dan Kota Tegal

Dedy Yon berharap, masyarakat untuk bersabar di masa PPKM Darurat Jawa- Bali. 

Karena belum ada instruksi atau edaran terkait perpanjangan PPKM Darurat

Dia mengatakan, mudah-mudahan poin-poin yang disampaikan para mahasiswa dapat menjadi kajian untuk Pemerintah Pusat, khususnya Presiden Joko Widodo dan stafnya. 

"Jadi kami sampai sekarang, belum menerima instruksi atau keputusan perpanjangan waktu (red, PPKM Darurat)," ungkapnya. (*)

Disclaimer Tribun Banyumas

Bersama kita lawan virus corona.

Tribunbanyumas.com mengajak seluruh pembaca untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan.

Ingat pesan ibu, 5M (Memakai masker, rajin Mencuci tangan, selalu Menjaga jarak, Menghindari kerumunan, mengurangi Mobilitas).

Baca juga: Cinta Ditolak Kekerasan Dilakukan, Pelaku Setubuhi Paksa Gadis Bawah Umur di Purwokerto

Baca juga: Warganet Banyumas Raya Embargo Berita Covid, Ketua AJI Purwokerto: Langgar Hak Publik Akses Info

Baca juga: RSUD Goeteng Taroenadibrata Purbalingga Disiapkan Jadi Rumah Sakit Covid, Beroperasi Akhir Juli

Baca juga: Gedung Eks SMP Negeri 3 Purbalingga Diaktifkan sebagai Tempat Karantina Covid, Sudah Terisi 28 OTG

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved