Berita Banjarnegara
Warganet Banyumas Raya Embargo Berita Covid, Ketua AJI Purwokerto: Langgar Hak Publik Akses Info
Poster berisi ajakan tidak mengunggah berita tentang Covid-19, beredar di media sosial Facebook dan pesan berantai Whatsapp.
Penulis: khoirul muzaki | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, BANJARNEGARA - Poster berisi ajakan tidak mengunggah berita tentang Covid-19, beredar di media sosial Facebook dan pesan berantai Whatsapp.
Bahkan, pesan tersebut mengatasnamakan warga wilayah yang sepakat tak mengunggah berita tentang Covid-19 agar masyarakat aman dan tentram.
Beberapa poster yang beredar itu mengatasnamakan warga Kabupaten Banjarnegara, Purbalingga, Cialcap, juga Banyumas.
Tidak jelas siapa otak di balik pembuatan poster itu.
Terkait peredaran poster-poster ini, Ketua Aliansi Jurnalistik Independen (AJI) Purwokerto Rudal Afgani Dirgantara menyebutnya sebagai kritik warganet terhadap pemberitaan media tentang pandemi Covid-19.
Baca juga: Cerita Petugas Pemakaman Jenazah Pasien Covid-19 di Banjarnegara: Gunadi Menahan Perihnya Kaki
Baca juga: Begini Cerita Pasutri Tinggal di Hutan Desa Sigaluh Banjarnegara, Alasannya Kurangi Pikiran Negatif
Baca juga: Pakai Kaus Oblong dan Topi, Cara Lain Bupati Banjarnegara Sidak Penyaluran BLT PPKM di Sigeblok
Baca juga: RSI Banjarnegara Kembali Berkreasi, Ciptakan Alat Portable Bernama POCBIH, Bantu Pernapasan Pasien
Dari situ, insan media jadi tahu bahwa sebagian warga merasa tidak tenang atau tidak tenteram akibat pemberitaan Covid-19.
Wujudnya, mereka mengajak "mengembargo" pemberitaan media, khusus bertema Covid-19.
Menurutnya, kondisi ini juga bisa membuat media perlu merenungkan apakah kebijakan editorial mereka selama ini sudah proporsional, yakni menempatkan kepentingan publik sebagai prioritas atau justru "menciptakan" teror bagi pembaca atau pemirsanya.
"Di situasi pandemi yang telah merenggut ribuan jiwa, media punya peran strategis membangun optimisme publik dan menumbuhkan harapan untuk bangkit kembali ke situasi normal," katanya, Rabu (14/7/2021).
Tetapi dengan "memprovokasi" publik untuk tidak memosting berita tentang Covid 19, tentu saja tidak dibenarkan.
Bagaimanapun, publik memiliki hak mendapatkan informasi yang valid dari media arus utama.
Menurutnya, mengajak publik tidak mengunggah berita sama saja menghalangi publik mendapatkan hak atas informasi.
"Ini jelas bukan perkara sepele. Sebab, hak warga atas informasi dilindungi undang-undang. Sejumlah kalangan dari organisasi masyarakat sipil bahkan menempatkan hak atas informasi sebagai bagian dari hak asasi manusia," ujarnya.
Sebab, tanpa panduan informasi yang kredibel, masyarakat tidak bisa mengambil keputusan yang tepat untuk menentukan arah hidupnya.
Baca juga: Akhir Juli, 1000 Paket Sembako Siap Dibagikan ke Warga Salatiga Terdampak PPKM Darurat
Baca juga: 14 Lokasi di Batang Ini Gelap Gulita saat Pukul 20.00-06.00 WIB, Imbas Pemadaman PJU selama PPKM
Baca juga: Vaksinasi Anak Usia 12-17 Tahun Dimulai, 1.250 Siswa SMA Negeri 1 Semarang Terima Vaksin Covid
Baca juga: PMI Banyumas Layani Peminjaman Tabung Oksigen bagi Pasien Covid di Rumah, Begini Cara dan Syaratnya
Dia mencontohkan, informasi tentang vaksinasi massal Covid-19. Jika tak sampai ke masyarakat karena tak disebarluaskan, bisa jadi, ada orang yang tidak tervaksin karena tidak tahu ada program vaksinasi massal di daerahnya.