PPKM Darurat Jateng
Rita Supermall Tegal Terpaksa Rumahkan Karyawannya, Merugi Sepanjang PPKM Darurat
Manajemen Rita Supermall Tegal tidak bisa membayangkan wacana pemerintah yang akan memperpanjang PPKM Darurat Jawa- Bali.
Penulis: Fajar Bahruddin Achmad | Editor: deni setiawan
TRIBUNBANYUMAS.COM, TEGAL - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa- Bali sudah memasuki hari ke-15, sejak diberlakukan pada Sabtu 3 Juli 2021.
Para pengusaha mulai kewalahan menghadapi kebijakan PPKM Darurat.
Mau tidak mau, mereka harus mengalami penurunan omzet.
Sementara dampak untuk karyawan, banyak yang terpaksa harus dirumahkan.
Kondisi tersebut dialami oleh supermarket atau mal di Kota Tegal.
Baca juga: Cerita Lain Petugas Pemakaman Tidak Dapat Insentif di Kota Tegal, Den Bagus: Demi Kemanusiaan
Baca juga: Perwakilan Driver Ojol Datangi Kantor Polres Tegal Kota, Yusuf: Kami Minta Kelonggaran Akses
Baca juga: Realisasikan Seribu Gerai Vaksinasi, Pemkot Tegal Gandeng Tujuh Perguruan Tinggi, Berikut Daftarnya
Baca juga: Polisi Tangkap Warga Bongkok Tegal, Temukan 4 Pot Tanaman Ganja Disimpan di Kamar
Manajer Operasional Rita Supermall Tegal, Alexander Titerlie mengatakan, pihaknya tidak bisa membayangkan wacana pemerintah yang akan memperpanjang PPKM Darurat Jawa- Bali.
Selama dua minggu saja pihaknya sudah merasa sangat berat.
Apalagi jika harus diperpanjang selama enam minggu.
"Dilihat dari kondisi saat ini, dari 3- 20 Juli 2021, sudah sangat berat."
"Kami merasa ini akan sangat-sangat merugikan," kata Alex kepada Tribunbanyumas.com, Sabtu (17/7/2021).
Alex menjelaskan, total karyawan yang bekerja di Rita Supermall Tegal mencapai 400 orang.
Baik karyawan di manajemen mal maupun dari pemilik tenant.
Sementara karyawan yang dirumahkan jumlahnya ada 100 orang lebih.
Sejumlah 90 orang di antaranya merupakan karyawan di manajemen mal.
Alex mengatakan, dampak lain yaitu terjadinya penurunan omzet sampai 75 persen.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/rita-supermall-tegal-rumahkan-karyawan.jpg)