PPKM Darurat Jateng

Lapak PKL Pasti Dibongkar Paksa, Disdag Kendal: Bila Tidak Patuh Aturan PPKM Darurat

Pagi hari, PKL hanya diperbolehkan jualan dari pukul 06.00 hingga pukul 09.00, dan sore atau malam hari mulai pukul 16.00 hingga pukul 20.00.

Penulis: Saiful Masum | Editor: deni setiawan
TRIBUN BANYUMAS/SAIFUL MA'SUM
Petugas Disdag Kabupaten Kendal berkoordinasi dengan para ketua paguyuban PKL sebelum menindak tegas PKL yang nekat langgar peraturan PPKM Darurat di Kabupaten Kendal, Senin (5/7/2021). 

Hamka berharap, apabila ada sidak lapangan di jam-jam melebihi batas operasional PKL, petugas bisa melibatkan paguyuban agar nantinya tidak terjadi kericuhan yang besar. (Saiful Ma'sum)

Disclaimer Tribun Banyumas

Bersama kita lawan virus corona.

Tribunbanyumas.com mengajak seluruh pembaca untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan.

Ingat pesan ibu, 5M (Memakai masker, rajin Mencuci tangan, selalu Menjaga jarak, Menghindari kerumunan, mengurangi Mobilitas).

Baca juga: Petugas Gabungan di Kudus Tertibkan Warung Layani Makan di Tempat, Daging Kambing Ikut Dikukut

Baca juga: Sebelum Terima BLT Dana Desa, Warga di Desa Jepang Kudus Ini Harus Jalani Vaksinasi Covid

Baca juga: 3 Toko dan 1 Swalayan di Kota Semarang Disegel, Ngeyel Buka saat PPKM Darurat

Baca juga: 25 RT di Kabupaten Semarang Dilockdwon, Bupati Minta Petugas Suplai Obat Warga yang Isoman

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved