PPKM Darurat Jateng

Lapak PKL Pasti Dibongkar Paksa, Disdag Kendal: Bila Tidak Patuh Aturan PPKM Darurat

Pagi hari, PKL hanya diperbolehkan jualan dari pukul 06.00 hingga pukul 09.00, dan sore atau malam hari mulai pukul 16.00 hingga pukul 20.00.

Penulis: Saiful Masum | Editor: deni setiawan
TRIBUN BANYUMAS/SAIFUL MA'SUM
Petugas Disdag Kabupaten Kendal berkoordinasi dengan para ketua paguyuban PKL sebelum menindak tegas PKL yang nekat langgar peraturan PPKM Darurat di Kabupaten Kendal, Senin (5/7/2021). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, KENDAL - Tiga hari pelaksanaan kebijakan PPKM Darurat, masih banyak ditemukan pedagang kaki lima (PKL) yang tak patuh aturan di Kabupaten Kendal.

Mereka nekat berjualan hingga batas operasional yang sudah ditentukan, bahkan sampai larut malam.

Terkhusus PKL yang biasa mangkal di pusat kota kecamatan.

Menyikapi hal itu, Disdag Kabupaten Kendal memanggil para ketua paguyuban PKL di beberapa titik pusat keramaian.

Seperti PKL Weleri Tengah, PKL Jalan Laut Kota Kendal, hingga PKL Alun-alun Kaliwungu.

Baca juga: Vaksinasi Kini Sasar Santri, Target 70 Persen Masyarakat Kendal Sudah Tervaksin pada Agustus 2021

Baca juga: Persiapan PTM Terbatas Tetap Dilakukan di Kendal, Termasuk Kebut Vaksinasi Guru

Baca juga: Khaerul Setor Rp 1 Juta Tiap Bulan, Dua Jukir Nakal Ditangkap, Libatkan Oknum Pegawai Pemkab Kendal

Baca juga: Lima Bulan Curi Belasan Motor, Begini Aksi Asrori di Kendal: Saya Manfaatkan Kelengahan Calon Korban

Plt Kepala Disdag Kabupaten Kendal, Alfebian Yulando menegaskan, jam operasional PKL selama PPKM Darurat hingga 20 Juli 2021 dibagi menjadi 2 bagian.

Pagi hari, PKL hanya diperbolehkan jualan dari pukul 06.00 hingga pukul 09.00, dan sore atau malam hari mulai pukul 16.00 hingga pukul 20.00.

Jika ditemukan PKL yang nekat berjualan di luar waktu yang sudah ditentukan, akan ditindak tegas oleh Disdag bersama Satpol PP. 

"Disdag akan tegas kepada PKL yang tidak mengindahkan dan tidak patuh aturan PPKM Darurat."

"Kami akan tegas misal berjualan lebih dari pukul 20.00 akan dibongkar paksa."

"Tidak ada lagi toleran, karena kondisinya darurat untuk menyelamatkan nyawa masyarakat Kendal," tegasnya kepada Tribunbanyumas.com, Senin (5/7/2021).

Ketentuan ini mulai berlaku mulai Selasa (6/7/2021), khusus daerah-daerah yang sudah disosialisasikan melalui paguyuban masing-masing.

Pihaknya juga akan mengeluarkan surat edaran (SE) sebagai penegas agar masyarakat benar-benar patuh dan siap untuk ditindak tegas. 

Selain pembatasan jam operasional, Disdag juga meminta agar ketua paguyuban PKL membatasi jumlah pedagang yang berjualan maksimal 50 persen setiap hari.

Beberapa pedagang yang tidak memiliki kartu tanda anggota (KTA) dan pedagang dari luar daerah diminta untuk libur sementara hingga PPKM darurat berlangsung.

Seperti contoh PKL Jalan Laut Kota Kendal dan PKL pagi hari di Alun-alun Kaliwungu.

Ketentuan itu juga berlaku di semua tempat yang di dimanfaatkan PKL sebagai tempat berdagang.

Termasuk di Alun-alun Sukorejo, pusat keramaian Kecamatan Boja, Weleri, Kota Kendal, Kaliwungu, dan beberapa wilayah lainnya.

"Ini nanti akan kami laporkan ke Ketua Satgas Covid-19 Kabupaten yaitu Bupati Kendal."

"Ketua paguyuban juga kami buatkan surat pernyataan kesanggupan."

"Selanjutnya, Disdag bersama Satpol PP dan tim Satgas Covid-19 akan tinjau ke lapangan serta tindak tegas semua yang melanggar," tegasnya kepada Tribunbanyumas.com, Senin (5/7/2021). 

Tanggapan PKL Soal Aturan PPKM Darurat

Ketua paguyuban PKL sore Alun-alun Kaliwungu, Mahfud mengatakan, di tempatnya ada 300 pedagang yang biasa mangkal setiap pukul 16.00 hingga pukul 24.00.

Atas perintah pemerintah, pihaknya siap memberitahukan kepada semua pedagang agar memangkas jam operasional maksimal pukul 20.00.

Termasuk pembatasan PKL yang jualan setiap harinya maksimal 50 persen dari total keseluruhan.

"Kami akan koordinasi dengan semua pedagang."

"Jam bukanya masih sama yakni pukul 16.00 dan tutup pukul 20.00."

"Kami akan jadwal ulang, kami juga akan minta pedagang yang di luar anggota supaya tidak jualan terlebih dahulu."

"Yang jualan sampai larut pagi dan PKL yang jualan di pagi hari, ini di luar kewenangan kami," ujarnya.

Dia berharap, kebijakan ini bisa membantu pemerintah dalam memutus rantai penyebaran Covid-19.

Meskipun penghasilan para PKL terdampak luar biasa. 

Petugas melakukan penyemprotan disinfektan di Pasar Kota Kendal, Jumat (25/6/2021).
Petugas melakukan penyemprotan disinfektan di Pasar Kota Kendal, Jumat (25/6/2021). (TRIBUN BANYUMAS/SAIFUL MA'SUM)

Baca juga: Alhamdulillah Sudah Clear Semua, Pemain Asing PSIS Semarang Bakal Datang Bertahap

Baca juga: Fardhan Nandana Ditunjuk Jadi Manajer Tim PSIS Semarang, Berikut Profil Putra Kedua Junianto

Ketua Paguyuban PKL Weleri Tengah, Fauzi Zainal mengatakan, ada sekira 70 PKL yang biasa berjualan dari depan kantor kecamatan hingga depan Pasar Weleri yang terbakar.

Biasanya, mereka berjualan sejak pukul 06.00 hingga sore hari. 

Karena adanya PPKM darurat, semua PKL dibatasi sampai pukul 09.00.

Selebihnya akan ditindak oleh petugas. 

"Di Weleri ada 4 group, saya masuk group tengah depan pasar."

"Ada pedagang buah, jajanan, warungan, hingga minuman."

"Sekarang saja sudah berkurang 50 persen karena pembatasan."

"Kami akan teruskan informasi ini kepada semua PKL," tuturnya kepada Tribunbanyumas.com, Senin (5/7/2021).

Ketua Paguyuban PKL Minggu Pagi Kota Kendal, Hamka Gunawan menegaskan, ada 150 pedagang yang biasa jualan di sepanjang Jalat Laut samping Gor Bahurekso hingga RSUD dr Soewondo.

Mereka biasa jualan setiap Minggu pagi pukul 06.00 hingga pukul 10.00. 

Dengan adanya pembatasan, PKL yang berangkat dari luar daerah seperti Batang, Pekalongan, dan Kota Semarang akan diliburkan dahulu sampai PPKM darurat selesai.

"Ada sekira 50 PKL dari luar daerah."

"Kami akan minta untuk libur dahulu, yang lain boleh jualan sampai pukul 09.00."

"Kalau PKL di luar Minggu pagi, bukan tanggungjawab kami."

"Kami akan patuh, selama tidak dilakukan lockdown total," terangnya kepada Tribunbanyumas.com, Senin (5/7/2021).

Hamka berharap, apabila ada sidak lapangan di jam-jam melebihi batas operasional PKL, petugas bisa melibatkan paguyuban agar nantinya tidak terjadi kericuhan yang besar. (Saiful Ma'sum)

Disclaimer Tribun Banyumas

Bersama kita lawan virus corona.

Tribunbanyumas.com mengajak seluruh pembaca untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan.

Ingat pesan ibu, 5M (Memakai masker, rajin Mencuci tangan, selalu Menjaga jarak, Menghindari kerumunan, mengurangi Mobilitas).

Baca juga: Petugas Gabungan di Kudus Tertibkan Warung Layani Makan di Tempat, Daging Kambing Ikut Dikukut

Baca juga: Sebelum Terima BLT Dana Desa, Warga di Desa Jepang Kudus Ini Harus Jalani Vaksinasi Covid

Baca juga: 3 Toko dan 1 Swalayan di Kota Semarang Disegel, Ngeyel Buka saat PPKM Darurat

Baca juga: 25 RT di Kabupaten Semarang Dilockdwon, Bupati Minta Petugas Suplai Obat Warga yang Isoman

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved