Berita Kudus
Petugas Gabungan di Kudus Tertibkan Warung Layani Makan di Tempat, Daging Kambing Ikut Dikukut
Sejumlah warung makan di Kudus dilarang melayani makan di tempat selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat, 3-20 Juli 2021.
TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Sejumlah warung makan di Kudus dilarang melayani makan di tempat selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat, 3-20 Juli 2021.
Kendati demikian, masih ada restoran dan warung makan yang mengizinkan pengunjung makan di tempat.
Satu di antaranya, warung sate Pak Yadi, yang terkena operasi yustisia PPKM daruat, Minggu (4/7/2021).
Dalam operasi itu, petugas bahkan mengangkut daging kambing yang disiapkan di warung makan di Desa Panjang, Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus, itu.
Dalam sebuah video yang beredar di media sosial, terlihat petugas mengangkut kursi dan tampah berisi daging.
Pengelola warung sate Pak Yadi, Saiful Amri, menyampaikan, kejadian itu terjadi Minggu, sekitar pukul 10.00 WIB.
Baca juga: Sebelum Terima BLT Dana Desa, Warga di Desa Jepang Kudus Ini Harus Jalani Vaksinasi Covid
Baca juga: Kartu Identitas Pengelola dan Pegawai 2 Kafe di Kudus Disita Satpol PP, Langgar Jam Malam PPKM
Baca juga: Gelar Kudus Bermunajat, Bupati: Terima Kasih atas Kerja Keras Semua Pihak Menangani Covid-19
Baca juga: PPKM Darurat di Kudus, Bupati HM Hartopo: Kami Sedang Cari Solusi Terbaik Buat Masyarakat
Dia mengaku tidak mengetahui adanya aturan mengenai larangan makan di tempat sehingga masih melayani pembeli.
"Saya nggak pernah dapat suratnya, ditegur juga tidak pernah. Tahunya, datang ke sini, dan langsung mengangkut barang-barang," ujarnya, saat ditemui di warungnya, Senin (5/7/2021).
Dia berharap, pemerintah bisa tegas tanpa pandang bulu memberikan sanksi kepada pedagang yang melanggar.
"Harapannya, berlaku untuk semua pedagang. Tidak hanya pedagang yang ramai tapi semua pedagang yang sepi juga," jelas dia.
Sejumlah barang yang disita Polsek Bae di antaranya tiga buah bangku dan satu tampah daging kambing.
Kendati demikian, daging yang dibawa tersebut selang satu jam sudah diambil pedagang.
"Waktu diambil petugas itu pukul 10.00 WIB. Kemudian, pukul 11.00 WIB, saya ke sana buat ambil barang-barang," jelas Amri.
Pihaknya diminta untuk membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya di atas materai.
Amri berjanji menerapkan aturan untuk tidak melayani pembeli yang ingin makan di tempat.