Berita Kudus
Petugas Gabungan di Kudus Tertibkan Warung Layani Makan di Tempat, Daging Kambing Ikut Dikukut
Sejumlah warung makan di Kudus dilarang melayani makan di tempat selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat, 3-20 Juli 2021.
Editor:
rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/RAKA F PUJANGGA
Sejumlah pembeli menunggu pesanan satai mereka siap dibawa pulang di Warung Sate Pak Yadi, di Kudus, Senin (5/7/2021).
Empat di antaranya, pemilik makan disita bangkunya karena dinilai melanggar aturan. Padahal, pihaknya sudah melakukan sosialisasi agar tertib.
"Dua pemilik tempat makan sudah mengambil bangkunya. Masih ada dua lain yang belum mengambil," ujarnya.
Menurutnya, jika masih ada pedagang yang menjual makanan di tempat, akan mendapatkan sanksi berupa denda.
"Ada sanksinya untuk pemilik warung, denda Rp 200 ribu sampai Rp 1 juta, jika sudah diberikan pengatan dua sampai tiga kali tetap bandel," ujarnya. (Raka F Pujangga)
Berita Terkait