Berita Pati
Dituntut Lengser seperti Permintaan Warga Pati, Begini Mekanisme Jika Bupati Ingin Mengundurkan Diri
Warga Pati menuntut Sudewo mundur dari jabatan sebagai bupati. Begini mekanismenya jika Sudewo menuruti permintaan demo Pati.
Penulis: rika ira | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM - Warga Pati, Jawa Tengah, menuntut Bupati Sudewo mundur dari jabatan dalam demo hari ini, Rabu (13/8/2025).
Demo Pati ini merupakan buntut kebijakan Sudewo menaikkan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Kendati telah membatalkan kenaikan PBB, warga Pati tetap menggelar demo.
Kali ini, demo Pati menuntut Sudewo mundur dari jabatan sebagai bupati.
Sudewo dinilai terlalu arogan, terutama saat menantang warga menggelar demo untuk menentang keputusannya menaikkan PBB.
Tantangan ini pun dijawab warga. Sejak 1 Agustus 2025, mereka mempersiapkan diri dengan mengumpulkan donasi logistik untuk menggelar demo 13 Agustus.
Baca juga: Amankan Demo di Pati, Polda Jateng Lengkapi Personel dengan Gas Air Mata dan Meriam Air
Koordinator Penggalangan Donasi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu, Teguh Istiyanto mengatakan, demo Pati digelar sebagai 'undangan' Bupati Sudewo yang pernah menantang 50 ribu warga untuk demo.
"Kami tidak mengubah tuntutan. Yang kami persoalkan sejak awal memang bukan cuma PBB."
"Hanya saja, dalam pembentukan Aliansi, isu utama yang kami angkat memang PBB karena memang itulah yang menyatukan kami. Korbannya semua warga Pati, menyeluruh," kata Teguh, Sabtu (9/8/2025).
Menurut Teguh, masih ada persoalan lain yang masuk materi tuntutan warga.
Sebab, bagi dia, banyak kebijakan Sudewo yang carut-marut, problematik.
"Apalagi, Sudewo ini arogan, mengesankan seolah-olah dia raja di Pati," ucap dia.
Lantas, bagaimana mekanisme pengunduran diri bupati dari jabatannya?
Lewat Paripurna DPRD
Pengunduran diri kepala daerah dan wakil kepala daerah diatur dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Dalam Pasal 78 ayat (1) undang-undang tersebut, kepala daerah atau wakil kepala daerah berhenti dari jabatannya karena tiga hal yaitu, (a) meninggal dunia, (b) permintaan sendiri, atau (c) diberhentikan.
| Kecewa Vonis 3 Tahun Penjara, Keluarga Korban Tongtek Maut di Talun Pati Serang Mobil Tahanan |
|
|---|
| Eks Kantor Satpol PP Pati akan Diubah Jadi Museum Cagar Budaya |
|
|---|
| Maut di Atas Truk Sound Horeg: Kru Asal Kediri Tewas Tersengat Listrik Saat Karnaval di Pati |
|
|---|
| Kawasan Karst Pati Menyusut 4.000 Hektare, Gunretno: Audit Ulang Izin Karst! |
|
|---|
| Sidang 'Tongtek Maut' Pati Ricuh, Massa Mengadang dan Melempari Mobil Tahanan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/Demo-bupati-pati.jpg)