Berita Pati

Dituntut Lengser seperti Permintaan Warga Pati, Begini Mekanisme Jika Bupati Ingin Mengundurkan Diri

Warga Pati menuntut Sudewo mundur dari jabatan sebagai bupati. Begini mekanismenya jika Sudewo menuruti permintaan demo Pati.

Penulis: rika ira | Editor: rika irawati
Tribunbanyumas.com/Saiful Masum
SIAPKAN ATRIBUT DEMO - Massa unjuk rasa sudah menyiapkan atribut demonstrasi berupa keranda jenazah yang bertuliskan "Keranda Penipu" di depan pintu gerbang Kantor Bupati Pati, Rabu (13/8/2025) pagi. Mereka menuntut pengunduran diri Bupati Sudewo. Begini mekanisme pengunduran diri bupati menurut undang-undang. 

Jika Bupati Sudewo memenuhi tuntutan warga untuk mengundurkan diri, dia harus membuat surat pengunduran diri.

Pada Pasal 79 ayat (1), pengunduran diri ini kemudian diumumkan pimpinan DPRD dalam rapat paripurna.

Baca juga: 5 Bulan Menjabat, Bupati Pati Keluarkan 3 Kebijakan Kontroversial. Siap Didemo 50 Ribu Warga

Tak sampai di situ, pimpinan DPRD kemudian mengusulkan penetapan pemberhentian ini kepada presiden melalui gubernur.

Siapa yang akan menggantikan Sudewo jika mengundurkan diri?

Pengganti Kepala Daerah yang Mundur

Penggantian kepala daerah akibat meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan, diatur dalam Pasal 173 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016.

UU No 10 Tahun 2016 merupakan aturan tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-undang.

Dalam Pasal 173 ayat (1) disebutkan: "Dalam hal gubernur, bupati, dan wali kota berhenti karena (a) meninggal dunia, (b) permintaan sendiri, atau (c) diberhentikan maka wakil gubernur, wakil bupati, dan wakil wali kota menggantikan gubernur, bupati, dan wali kota," bunyi pasal terebut.

Itu berarti, jika Bupati Sudewo Pati mengundurkan diri dan pengunduran dirinya disetujui presiden maka kursi kepala daerah akan diisi Wakil Bupati Pati Risma Ardhi Chandra.

Berdasarkan ayat (4) Pasal 173, mekanisme pengusulan wakil bupati untuk diangkat sebagai bupati akan dilakukan DPRD kabupaten kepada Menteri Dalam Negeri lewat gubernur. (Tribunbanyumas.com/Mazka Hauzan Naufal)

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved