Berita Pati

Dituntut Lengser seperti Permintaan Warga Pati, Begini Mekanisme Jika Bupati Ingin Mengundurkan Diri

Warga Pati menuntut Sudewo mundur dari jabatan sebagai bupati. Begini mekanismenya jika Sudewo menuruti permintaan demo Pati.

Penulis: rika ira | Editor: rika irawati
Tribunbanyumas.com/Saiful Masum
SIAPKAN ATRIBUT DEMO - Massa unjuk rasa sudah menyiapkan atribut demonstrasi berupa keranda jenazah yang bertuliskan "Keranda Penipu" di depan pintu gerbang Kantor Bupati Pati, Rabu (13/8/2025) pagi. Mereka menuntut pengunduran diri Bupati Sudewo. Begini mekanisme pengunduran diri bupati menurut undang-undang. 

TRIBUNBANYUMAS.COM - Warga Pati, Jawa Tengah, menuntut Bupati Sudewo mundur dari jabatan dalam demo hari ini, Rabu (13/8/2025).

Demo Pati ini merupakan buntut kebijakan Sudewo menaikkan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Kendati telah membatalkan kenaikan PBB, warga Pati tetap menggelar demo.

Kali ini, demo Pati menuntut Sudewo mundur dari jabatan sebagai bupati.

Sudewo dinilai terlalu arogan, terutama saat menantang warga menggelar demo untuk menentang keputusannya menaikkan PBB.

Tantangan ini pun dijawab warga. Sejak 1 Agustus 2025, mereka mempersiapkan diri dengan mengumpulkan donasi logistik untuk menggelar demo 13 Agustus.

Baca juga: Amankan Demo di Pati, Polda Jateng Lengkapi Personel dengan Gas Air Mata dan Meriam Air 

Koordinator Penggalangan Donasi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu, Teguh Istiyanto mengatakan, demo Pati digelar sebagai 'undangan' Bupati Sudewo yang pernah menantang 50 ribu warga untuk demo.

"Kami tidak mengubah tuntutan. Yang kami persoalkan sejak awal memang bukan cuma PBB."

"Hanya saja, dalam pembentukan Aliansi, isu utama yang kami angkat memang PBB karena memang itulah yang menyatukan kami. Korbannya semua warga Pati, menyeluruh," kata Teguh, Sabtu (9/8/2025).

Menurut Teguh, masih ada persoalan lain yang masuk materi tuntutan warga.

Sebab, bagi dia, banyak kebijakan Sudewo yang carut-marut, problematik.

"Apalagi, Sudewo ini arogan, mengesankan seolah-olah dia raja di Pati," ucap dia.

Lantas, bagaimana mekanisme pengunduran diri bupati dari jabatannya?

Lewat Paripurna DPRD

Pengunduran diri kepala daerah dan wakil kepala daerah diatur dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Dalam Pasal 78 ayat (1) undang-undang tersebut, kepala daerah atau wakil kepala daerah berhenti dari jabatannya karena tiga hal yaitu, (a) meninggal dunia, (b) permintaan sendiri, atau (c) diberhentikan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved