Jumat, 24 April 2026

Berita Kendal

Duh, Kendal Masuk Daftar Kabupaten Terkotor di Indonesia

Kendal masuk daftar kabupaten/kota terkotor di Indonesia karena masih terapkan sistem pembuangan sampah terbuka.

TRIBUNBANYUMAS/AGUS SALIM
TPA DARUPONO - Petugas membongkar sampah di TPA Darupono di Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, Jumat (15/8/2025). Kendal dinobatkan sebagai Kabupaten Terkotor lantaran masih menerapkan open dumping. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, KENDAL - Kendal, Jawa Tengah, masuk daftar kabupaten terkotor di Indonesia.

Status ini diberikan Kementerian Lingkungan Hidup setelah Pemkab Kendal tak mampu mengatasi persoalan sampah.

"Kalau total kabupaten kota se-Indonesia kan ada 514. Nah, kita masuk dalam peringkat 340 itu," kata Bupati Kendal Dyah Kartika Permanasari atau Tika, Jumat (15/8/2025).

Tika mengatakan, ada sejumlah penilaian yang akhrinya membuat Kendal mendapat predikat 'terkotor'.

Di antaranya, keberadaan TPA Darupono Kendal yang masih menerapkan open dumping

Open dumping adalah sistem pembuangan sampah yang dilakukan di lahan terbuka, tidak ditutup maupun dikelola lebih lanjut.

"Kemudian, masih dilakukan pembakaran sampah dan masih banyak lagi kriteria yang ada dalam penilaian tersebut," imbuhnya.

Baca juga: Kepala Bapenda Kendal Minta Maaf karena Sudah Tuding Perangkat Desa Salahgunakan Dana PBB

Predikat ini, kata Tika, menjadi perhatian khusus Pemkab Kendal.

Pihaknya pun secara serius mengatasi persoalan sampah.

"Karena memang, untuk penanganan sampah di Kabupaten Kendal ini masih banyak sekali PR kita."

"Termasuk juga, untuk TPA Darupono yang tentunya sudah overload," paparnya.

Menurut Tika, Pemkab Kendal diberi waktu hingga akhir tahun 2025 untuk menuntaskan penanganan sampah

Dia pun akan terus melakukan upaya preventif dengan melibatkan seluruh stakeholder dan lapisan masyarakat untuk penanganan dan pengelolaan sampah.

"Kabupaten Kendal diberi waktu enam bulan sejak bulan Juni sampai Desember 2025."

"Penanganan dan pengelolaan sampah di daerah itu bukan hanya tanggung jawab pemerintah kabupaten maupun petugas kebersihan."

Sumber: Tribun Banyumas
Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved