Berita Jateng
Warga Terdampak Rob di Demak Dapat Diskon Tarif PBB dari Pemkab
Pemerintah Kabupaten Demak, Jawa Tengah, memastikan tidak akan menaikkan tarif PBB
Penulis: faisal affan | Editor: khoirul muzaki
TRIBUNBANYUMAS.COM, DEMAK – Pemerintah Kabupaten Demak, Jawa Tengah, memastikan tidak akan menaikkan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) pada tahun ini. Sebaliknya, Pemkab justru memberikan potongan (diskon) PBB-P2 bagi warga yang terdampak banjir rob.
Sutarmin, satu di antara warga Sayung, mengatakan hingga saat ini belum mendengar adanya diskon pajak PBB yang diberlakukan Pemkab Demak.
Padahal Sutarmin merupakan salah satu warga yang terdampak banjir rob di pesisir Demak.
"Belum dengar itu. Kalau memang beneran ada ya alhamdulillah. Tapi saya baru tahu," tuturnya, Sabtu (16/8/2025).
Sutarmin mengaku tiap tahun harus membayar pajak PBB rumah tinggalnya sebesar Rp 113 ribu per tahun.
"Luas tanah rumah saya 120 meter persegi. Memang sudah beberapa tahun lalu PBB tidak naik," katanya.
Baca juga: Fakta Baru Kasus Pembunuhan Balita di Cilacap, Ayah Korban Desak Pelaku Dihukum Mati
Ia juga menceritakan bahwa setiap tahun harus meninggikan rumah supaya tidak tergenang rob yang tiap bulan melanda wilayahnya.
"Paling tidak setiap tahun keluar biaya Rp 10 juta buat tinggikan rumah. Biar air rob tidak masuk," tuturnya.
Di lain pihak, Sekretaris Daerah Kabupaten Demak, Akhmad Sugiharto, menjelaskan bahwa besaran diskon PBB-P2 diberikan berdasarkan tingkat dampak yang diterima warga akibat rob.
“Kami tidak menaikkan tarif PBB-P2, justru kami beri diskon bagi warga yang terdampak rob,” ujar Sugiharto.
Ia menambahkan, sebelum diskon diberikan, pemerintah daerah terlebih dahulu akan melakukan verifikasi lapangan guna memastikan kondisi warga yang berhak mendapat keringanan.
Selain pemberian diskon, Pemkab Demak juga berupaya meningkatkan pendapatan asli daerah melalui optimalisasi penagihan piutang PBB-P2.
“Nilai piutangnya terus berkurang, ini sudah mulai banyak yang membayar dan lunas,” jelas Sugiharto.
Sebagaimana diketahui, sejumlah daerah di kawasan Pantura—termasuk Kabupaten Pati—menaikkan tarif PBB-P2.
Di Pati, kenaikan tarif PBB-P2 hingga 250 persen menimbulkan protes dan memicu aksi massa pada Rabu (13/8/2025).(afn)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.