Berita Kudus

Petugas Gabungan di Kudus Tertibkan Warung Layani Makan di Tempat, Daging Kambing Ikut Dikukut

Sejumlah warung makan di Kudus dilarang melayani makan di tempat selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat, 3-20 Juli 2021.

Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/RAKA F PUJANGGA
Sejumlah pembeli menunggu pesanan satai mereka siap dibawa pulang di Warung Sate Pak Yadi, di Kudus, Senin (5/7/2021). 

TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Sejumlah warung makan di Kudus dilarang melayani makan di tempat selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat, 3-20 Juli 2021.

Kendati demikian, masih ada restoran dan warung makan yang mengizinkan pengunjung makan di tempat.

Satu di antaranya, warung sate Pak Yadi, yang terkena operasi yustisia PPKM daruat, Minggu (4/7/2021).

Dalam operasi itu, petugas bahkan mengangkut daging kambing yang disiapkan di warung makan di ‎Desa Panjang, Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus, itu.

Dalam sebuah video yang beredar di media sosial, terlihat petugas mengangkut kursi dan tampah berisi daging.

Pengelola warung sate Pak Yadi, ‎Saiful Amri, menyampaikan, kejadian itu terjadi Minggu, sekitar pukul 10.00 WIB.

Baca juga: Sebelum Terima BLT Dana Desa, Warga di Desa Jepang Kudus Ini Harus Jalani Vaksinasi Covid

Baca juga: Kartu Identitas Pengelola dan Pegawai 2 Kafe di Kudus Disita Satpol PP, Langgar Jam Malam PPKM

Baca juga: Gelar Kudus Bermunajat, Bupati: Terima Kasih atas Kerja Keras Semua Pihak Menangani Covid-19

Baca juga: PPKM Darurat di Kudus, Bupati HM Hartopo: Kami Sedang Cari Solusi Terbaik Buat Masyarakat

Dia mengaku tidak mengetahui adanya aturan mengenai larangan makan di tempat sehingga masih melayani pembeli.

"‎Saya nggak pernah dapat suratnya, ditegur juga tidak pernah. Tahunya, datang ke sini, dan langsung mengangkut barang-barang," ujarnya, saat ditemui di warungnya, Senin (5/7/2021).

Dia berharap, pemerintah bisa tegas tanpa pandang bulu memberikan sanksi kepada pedagang yang melanggar.

"Harapannya, berlaku untuk semua pedagang. Tidak hanya pedagang yang ramai tapi semua pedagang yang sepi juga," jelas dia.

Sejumlah barang yang disita Polsek ‎Bae di antaranya tiga buah bangku dan satu tampah daging kambing.

Kendati demikian, daging yang dibawa tersebut selang satu jam sudah diambil pedagang.

"Waktu diambil petugas itu pukul 10.00 WIB. Kemudian, pukul 11.00 WIB, saya ke sana buat ambil barang-barang," jelas Amri.

Pihaknya diminta untuk membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya di atas materai.

Amri berjanji menerapkan aturan untuk tidak melayani pembeli yang ingin makan di tempat.

"Setelah razia itu, saya melayani pengunjung yang ingin membawa pulang makanan," ujar dia.

‎Menurutnya, aturan larangan makan di tempat tersebut sangat berdampak pada penurunan pendapatan.

Biasanya, dia bisa menghabiskan sedikitnya dua ekor kambing berukuran besar setiap hari.

Baca juga: Lahan Pemakaman Khusus Jenazah Pasien Covid di Salatiga Menipis, Sekda Minta Lurah Mulai Siapkan TPU

Baca juga: Bersama Kapolres dan Dandim, Bupati Purbalingga Keliling Wilayah Cek Jam Malam saat PPKM Darurat

Baca juga: 3 Toko dan 1 Swalayan di Kota Semarang Disegel, Ngeyel Buka saat PPKM Darurat

Baca juga: Bocah asal Menganti Ditemukan Tim SAR Gabungan Tewas, Hilang Tenggelam di Sungai Tajum Banyumas

Namun, sejak ada larangan makan di tempat, pihaknya kesulitan menjual daging dalam jumlah besar.

"Biasanya dua ekor kambing habis, sekarang hanya satu ekor saja sudah sulit," jelas dia.

Banyak pembeli yang batal membeli daging karena kebanyakan pelanggan merupakan pegawai pabrik.

Sehingga, tidak mungkin membawa makanan ke perusahaan atau kembali dulu ke rumah.

"Dari pagi tadi sudah 20 orang batal beli karena mereka mau makan dimana kalau nggak di sini," jelasnya.

Sementara, Kapolsek Bae AKP Ngatmin, mengklarifikasi video petugas kepolisian yang mengambil daging pedagang sate yang masih melayani ‎pembeli makan di tempat, saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat.

AKP Ngatmin mengatakan, ‎terjadi kesalahan angkut.

"‎Soal daging yang dibawa itu memang ada kesalahan. Karena pemilik warung bandel, disuruh bawa jadi kita bawa dagingnya,"‎ ujar dia, Senin.

Kendati demikian, pihaknya sudah mengembalikan daging pedagang sate itu agar bisa berjualan.

Sesuai aturan, yang bersangkutan diminta membuat surat keterangan di atas materai agar tidak mengulangi perbuatannya menjual makanan di tempat.

"Harapannya, para pedagang bisa sama-sama mencegah penularan Covid-19 selama masa PPKM darurat," ucapnya.

Sejak tanggal 3-5 Juli, pihaknya sudah melakukan operasi sekitar 50 titik di sejumlah ruas jalan.

Baca juga: Pastikan PPKM Darurat Banjarnegara Berjalan Maksimal, Tim Gabungan Oprak Alun-alun dan Kuliner Malam

Baca juga: Langgar Aturan PPKM Darurat, Resepsi Pernikahan di Cilacap Utara Dibubarkan Satgas Covid

Baca juga: Bupati Nilai PPKM Darurat di Banyumas Belum Efektif, Masih Ada Restauran Terima Makan di Tempat

Baca juga: Vaksinasi Covid di Kendal Terus Digenjot, Bupati Targetkan 75 Persen Warga Tervaksin pada Agustus

Empat di antaranya, pemilik makan disita bangkunya karena dinilai melanggar aturan. Padahal, pihaknya sudah melakukan sosialisasi agar tertib.

"Dua pemilik tem‎pat makan sudah mengambil bangkunya. Masih ada dua lain yang belum mengambil," ujarnya.

Menurutnya, jika masih ada pedagang yang menjual makanan di tempat, akan mendapatkan sanksi berupa denda.

"Ada sanksinya untuk pemilik warung, denda Rp 200 ribu sampai Rp 1 juta, jika sudah diberikan pengatan dua sampai tiga kali tetap bandel," ujarnya. (Raka F Pujangga)

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved