Berita Kudus

Petugas Gabungan di Kudus Tertibkan Warung Layani Makan di Tempat, Daging Kambing Ikut Dikukut

Sejumlah warung makan di Kudus dilarang melayani makan di tempat selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat, 3-20 Juli 2021.

Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/RAKA F PUJANGGA
Sejumlah pembeli menunggu pesanan satai mereka siap dibawa pulang di Warung Sate Pak Yadi, di Kudus, Senin (5/7/2021). 

"Setelah razia itu, saya melayani pengunjung yang ingin membawa pulang makanan," ujar dia.

‎Menurutnya, aturan larangan makan di tempat tersebut sangat berdampak pada penurunan pendapatan.

Biasanya, dia bisa menghabiskan sedikitnya dua ekor kambing berukuran besar setiap hari.

Baca juga: Lahan Pemakaman Khusus Jenazah Pasien Covid di Salatiga Menipis, Sekda Minta Lurah Mulai Siapkan TPU

Baca juga: Bersama Kapolres dan Dandim, Bupati Purbalingga Keliling Wilayah Cek Jam Malam saat PPKM Darurat

Baca juga: 3 Toko dan 1 Swalayan di Kota Semarang Disegel, Ngeyel Buka saat PPKM Darurat

Baca juga: Bocah asal Menganti Ditemukan Tim SAR Gabungan Tewas, Hilang Tenggelam di Sungai Tajum Banyumas

Namun, sejak ada larangan makan di tempat, pihaknya kesulitan menjual daging dalam jumlah besar.

"Biasanya dua ekor kambing habis, sekarang hanya satu ekor saja sudah sulit," jelas dia.

Banyak pembeli yang batal membeli daging karena kebanyakan pelanggan merupakan pegawai pabrik.

Sehingga, tidak mungkin membawa makanan ke perusahaan atau kembali dulu ke rumah.

"Dari pagi tadi sudah 20 orang batal beli karena mereka mau makan dimana kalau nggak di sini," jelasnya.

Sementara, Kapolsek Bae AKP Ngatmin, mengklarifikasi video petugas kepolisian yang mengambil daging pedagang sate yang masih melayani ‎pembeli makan di tempat, saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat.

AKP Ngatmin mengatakan, ‎terjadi kesalahan angkut.

"‎Soal daging yang dibawa itu memang ada kesalahan. Karena pemilik warung bandel, disuruh bawa jadi kita bawa dagingnya,"‎ ujar dia, Senin.

Kendati demikian, pihaknya sudah mengembalikan daging pedagang sate itu agar bisa berjualan.

Sesuai aturan, yang bersangkutan diminta membuat surat keterangan di atas materai agar tidak mengulangi perbuatannya menjual makanan di tempat.

"Harapannya, para pedagang bisa sama-sama mencegah penularan Covid-19 selama masa PPKM darurat," ucapnya.

Sejak tanggal 3-5 Juli, pihaknya sudah melakukan operasi sekitar 50 titik di sejumlah ruas jalan.

Baca juga: Pastikan PPKM Darurat Banjarnegara Berjalan Maksimal, Tim Gabungan Oprak Alun-alun dan Kuliner Malam

Baca juga: Langgar Aturan PPKM Darurat, Resepsi Pernikahan di Cilacap Utara Dibubarkan Satgas Covid

Baca juga: Bupati Nilai PPKM Darurat di Banyumas Belum Efektif, Masih Ada Restauran Terima Makan di Tempat

Baca juga: Vaksinasi Covid di Kendal Terus Digenjot, Bupati Targetkan 75 Persen Warga Tervaksin pada Agustus

Halaman
123
Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved