Berita Kriminal Hari Ini
Khaerul Setor Rp 1 Juta Tiap Bulan, Dua Jukir Nakal Ditangkap, Libatkan Oknum Pegawai Pemkab Kendal
Bupati Kendal mengimbau agar setiap masyarakat tidak ragu melaporkan perbuatan-perbuatan yang meresahkan masyarakat kepada pihak yang berwenang.
Penulis: Saiful Masum | Editor: deni setiawan
TRIBUNBANYUMAS.COM, KENDAL - Satreskrim Polres Kendal membekuk 2 juru parkir (jukir) yang melakukan aksi premanisme dengan memalak warga di Kecamatan Weleri Kabupaten Kendal.
Keduanya adalah Khaerul Saleh (47) asal Karangdowo, Kecamatan Weleri dan Widodo Endi Pitoyo (42) asal Desa Plelen, Kecamatan Gringsing, Kabupaten Batang.
Kapolres Kendal, AKBP Yuniar Ariefianto mengatakan, kedua orang tersebut diringkus jajaran kepolisian pada Rabu (30/6/2021) malam.
Mereka ditangkap karena telah meresahkan masyarakat dengan melancarkan aksi premanisme.
Baca juga: Lima Bulan Curi Belasan Motor, Begini Aksi Asrori di Kendal: Saya Manfaatkan Kelengahan Calon Korban
Baca juga: Dico Sidak Pasar Pagi Kaliwungu Kendal, Gunakan Mikrofon Serukan Protokol Kesehatan
Baca juga: Rozi Dapat Narkoba dari Napi di Lapas Kedungpane Semarang, Hendak Antar Pesanan ke Kaliwungu Kendal
Baca juga: Sehari, Vaksinasi Covid di Kendal Jangkau 4.008 Warga. Digelar Serentak di 30 Puskesmas dan Stadion
Kata AKBP Yuniar, keduanya diduga melakukan pemerasan dalam bentuk penarikan tarif parkir tidak wajar kepada pengguna kendaraan.
Sasarannya adalah kendaraan yang diparkirkan di sepanjang tepi Jalan Weleri sebelah barat Polsek Weleri hingga rambu-rambu lalu lintas Taman Kota Weleri.
Setiap mobil milik pedagang yang diparkir di tempat itu dari pukul 20.00 hingga pukul 07.00 harus bayar tarif parkir Rp 15.000.
Sedangkan warga yang belanja dan memarkirkan kendaraannya di sepanjang jalan tersebut juga ditarik biaya parkir Rp 3.000.
"Keduanya ditangkap karena adanya laporan dugaan perkara pemerasan yaitu penarikan tarif parkir yang tidak sewajarnya."
"Artinya tidak sesuai tarif parkir yang sudah ditentukan Pemkab Kendal."
"Kami sita juga uang tunai Rp 200.000 hasil dari tarif parkir," terangnya kepada Tribunbanyumas.com, Kamis (1/7/2021).
Kata AKBP Yuniar, pihaknya tidak akan segan-segan memberantas, menindak siapa saja yang meresahkan masyarakat dengan aksi premanisme.
Dia juga mengimbau agar masyarakat tidak ragu melapor apabila terjadi hal-hal yang meresahkan.
"TNI dan Polri akan berikan pelayanan terbaik kepada masyarakat," terangnya.
Kedua tersangka menjalani sejumlah pemeriksaan di Mapolres Kendal dan dijerat Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman 9 bulan penjara.