Berita Kriminal Hari Ini
Khaerul Setor Rp 1 Juta Tiap Bulan, Dua Jukir Nakal Ditangkap, Libatkan Oknum Pegawai Pemkab Kendal
Bupati Kendal mengimbau agar setiap masyarakat tidak ragu melaporkan perbuatan-perbuatan yang meresahkan masyarakat kepada pihak yang berwenang.
Penulis: Saiful Masum | Editor: deni setiawan
TRIBUN BANYUMAS/SAIFUL MA'SUM
Gelar kasus perkara premanisme yang dilakukan oknum juru parkir di wilayah hukum Polres Kendal, Kamis (1/7/2021).
Dico secara tegas siap menindak siapapun yang terlibat sesuai perundang-undangan yang ada atas perbuatan yang dilakukannya.
Dia juga mengimbau agar setiap masyarakat tidak ragu melaporkan perbuatan-perbuatan yang meresahkan masyarakat kepada pihak yang berwenang.
"Sanksi nanti sesuai perbuatannya."
"Kendal harus bebas dari premanisme," tuturnya. (Saiful Ma'sum)
Baca juga: PPKM Darurat Bakal Diterapkan di Karanganyar, Berikut Pemberlakuan Kebijakan Mulai 3 Juli 2021
Baca juga: Diketuai Frans Haidar, Berikut Tugas Pokok Tim Supervisi Bentukan Pemkab Kebumen
Baca juga: Kasus Aktif Covid Bertambah 1.016 Kasus dalam 5 Hari, Bupati Cilacap Minta PPKM Mikro Diperketat
Baca juga: Berikut Daftar RT Zona Merah dan Oranye Penyebaran Covid di Banyumas
Tags
TribunBanyumas.com
Tribun Banyumas
premanisme
Aksi Premanisme di Kendal
Jukir Nakal Ditangkap di Kendal
Weleri Kendal
Premanisme Juru Parkir Kendal
Polres Kendal
Pemkab Kendal
AKBP Yuniar Ariefianto
Dico M Ganinduto
Kendal hari ini
Kendal
jateng hari ini
Perbup Kendal Nomor 16 Tahun 2017
Tarif Parkir di Kendal
Kriminal Kendal
kriminal hari ini
kriminal
Taman Kota Weleri
Berita Terkait