Penanganan Corona

Diketuai Frans Haidar, Berikut Tugas Pokok Tim Supervisi Bentukan Pemkab Kebumen

Tim supervisi ini harus bisa memastikan semua tim bekerja baik dan efektif dalam penanganan Covid-19 di Kabupaten Kebumen.

Penulis: khoirul muzaki | Editor: deni setiawan
PEMKAB KEBUMEN
Bupati Kebumen, Arif Sugiyanto. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, KEBUMEN - Pemkab Kebumen membentuk tim supervisi penanganan Covid-19.

Menurut Bupati Kebumen, Arif Sugiyanto, tim supervisi yang dikoordinatori Frans Haidar, Kepala Dispermades P3A Kabupaten Kebumen itu tugasnya berkoordinasi dan mengawasi kinerja enam tim yang sebelumnya sudah dibentuk. 

Tim supervisi ini harus bisa memastikan semua tim bekerja baik dan efektif dalam penanganan Covid-19. 

Baca juga: 2 Mobil Sempat Terjebak saat Longsor Terjang Jalan Penghubung Kebumen-Banjarnegara

Baca juga: Cegah Lonjakan Kasus Covid, Pemkab Kebumen Larang ASN Pergi Dinas ke Luar Kota. Rapat Harus Virtual

Baca juga: Diguyur Hujan, Jalan Provinsi Penghubung Kebumen-Banjarnegara Diterjang Longsor

Baca juga: Hilang 2 Hari, Pemancing yang Tersapu Ombak di Pantai Logending Kebumen Ditemukan Meninggal

"Jadi fungsinya sebagai koordinasi sekaligus alat kontrol," ujarnya kepada Tribunbanyumas.com, Kamis (1/7/2021). 

Tim supervisi diminta selalu bisa mengecek kondisi di lapangan.

Terutama daerah-daerah yang masuk zona merah di Kabupaten Kebumen.

Arif mengatakan, tim harus tahu, apakah desa-desa yang zona merah ini benar-benar telah menerapkan PPKM Mikro atau tidak.

Termasuk memantau pelaksanaan vaksinasi serta protokol kesehatannya. 

Di sisi lain, dia melihat animo masyarakat Kebumen untuk vaksinasi tinggi.

Bahkan, stok vaksin di Kebumen mendekati habis dan menunggu penambahan dari pemerintah provinsi. 

Bupati juga meminta petugas Satpol PP dan jajaran terkait untuk lebih menggencarkan operasi yustisi.

Yakni dengan memberikan pengarahan dan penindakan jika ada masyarakat yang melanggar aturan atau tidak taat prokes.

"Kebijakan sudah jelas untuk sementara waktu obyek wisata ditutup."

"Pembatasan waktu, jam malam juga diberlakukan sampai pukul 20.00," katanya. (Khoirul Muzakki)

Disclaimer Tribun Banyumas

Halaman
12
Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved