Berita Narkotika
Rozi Dapat Narkoba dari Napi di Lapas Kedungpane Semarang, Hendak Antar Pesanan ke Kaliwungu Kendal
Barang berupa sabu-sabu biasa diambil di depan Kantor Dishub Kabupaten Kendal dan dikemas ulang menjadi paket hemat.
Penulis: Saiful Ma'sum | Editor: deni setiawan
TRIBUNBANYUMAS.COM, KENDAL - Fahrurozi alias Rozi (28) warga Desa Sumbersari, Kecamatan Ngampel, Kabupaten Kendal dibekuk jajaran Satres Narkoba Polres Kendal karena kedapatan menyimpan sabu-sabu.
Rozi ditangkap saat hendak mengantarkan pesanan sabu-sabu ke Kaliwungu Kendal beberapa hari lalu.
Dia pun digelandang ke Mapolres Kendal beserta barang bukti 13 gram sabu-sabu yang dimilikinya.
Baca juga: Nahkoda KMP Kalibodri Ditemukan Meninggal saat Jalani Karantina Covid di Penginapan di Kendal
Baca juga: Sehari, Vaksinasi Covid di Kendal Jangkau 4.008 Warga. Digelar Serentak di 30 Puskesmas dan Stadion
Baca juga: Warga Kendal yang Terpapar Harus Jalani Isolasi Terpusat, Pemdes Sediakan Tempat Khususnya
Baca juga: Pasar Ditutup Berkala, Salat Jumat Ditiadakan Dahulu, Aturan Khusus Kecamatan Zona Merah di Kendal
Kasatres Narkoba Polres Kendal, AKP Agus Riyanto mengatakan, penangkapan tersangka bermula adanya laporan dari warga tentang dugaan transaksi narkotika di Kabupaten Kendal.
Polisi pun melakukan penggeledahan terhadap Rozi saat ditangkap di Jalan Desa Sumbersari.
Polisi menyita beberap klip kecil berisi sabu-sabu dari kantong celana tersangka, dan beberapa paket sama di rumahnya.
"Saat dilakukan penangkapan, kami temukan paket sabu di kantong celana tersangka."
"Kemudian petugas melakukan pengembangan dengan menggelandang tersangka untuk menunjukan barang bukti lain di rumahnya," terang AKP Agus Riyanto kepada Tribunbanyumas.com, Rabu (30/6/2021).
AKP Agus melanjutkan, tersangka yang bekerja sebagai buruh pabrik itu mengambil barang berupa satu paket dari Dawam Taqo, narapidana yang mendekam di Lapas Kedungpane Semarang.
Nantinya, tersangka membagi sabu menjadi paket kecil dan mendapat upah Rp 2 juta setiap 10 paket yang berhasil diedarkan.
Rozi pun kini mendekam di jeruji besi Polres Kendal menjalani sejumlah pemeriksaan.
Dia dijerat UU Nomor 35 Tahun 2009 Pasal 114 Ayat 2 subsidar Pasal 112 Ayat 2 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Kepada polisi, Rozi mengaku dapat barang dari seseorang yang berada di dalam Lapas Kedungpane Semarang.
Barang berupa sabu-sabu biasa diambil di depan Kantor Dishub Kabupaten Kendal dan dikemas ulang menjadi paket hemat.
"Biasanya saya kirimkan ke pemesan ke alamat tertentu di Kendal, dan ditinggal begitu saja di suatu tempat," ujarnya. (Saiful Ma'sum)
Baca juga: Jasa Raharja Serahkan Rp 50 Juta, Hak Santunan Korban Kecelakaan Bus Haryanto di Brebes
Baca juga: Satu Orang Meninggal Seusai Ditabrak Truk Muatan Gandum di Pertigaan Pagojengan Brebes
Baca juga: Satu RT di Kota Tegal Lakukan Mikro Lockdown, Camat: Hari Kedua Terpantau Baik
Baca juga: Manjakan Lidah Pelanggan dari Luar Tegal, Soto Tauco di Adiwerna Ini Gunakan Tauco Manis Gurih