Penanganan Corona
Pasar Ditutup Berkala, Salat Jumat Ditiadakan Dahulu, Aturan Khusus Kecamatan Zona Merah di Kendal
Pemkab Kendal meniadakan salat Jumat di kecamatan-kecamatan yang masuk zona merah, termasuk Masjid Agung Kendal.
Penulis: Saiful Masum | Editor: deni setiawan
TRIBUNBANYUMAS.COM, KENDAL - Pemkab Kendal mengambil kebijakan baru dalam penanganan kasus Covid-19 yang akhir-akhir ini melonjak drastis.
Itu tertuang melalui SE Bupati Kendal Nomor 443.5/1876/2021 tentang Perpanjangan PPKM Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan,
Satu dari beberapa isi surat tersebut, Pemkab Kendal meniadakan salat Jumat di kecamatan-kecamatan yang masuk zona merah, termasuk Masjid Agung Kendal.
Selain itu, sejumlah pasar tradisional juga ditutup secara bergantian.
Baca juga: Warga Kendal yang Terpapar Harus Jalani Isolasi Terpusat, Pemdes Sediakan Tempat Khususnya
Baca juga: Pelabuhan Kendal Ditutup Selama Seminggu, Berlaku Hingga 28 Juni 2021
Baca juga: Wakil Bupati Kendal Positif Covid-19, Windu Suko Basuki: Saya Tidak Merasakan Apa-apa Sedikitpun
Baca juga: Ruang Isolasi RS Sudah Mulai Penuh di Kendal, Empat Puskesmas Disiapkan Rawat Pasien Covid-19
Petugas pasar juga diminta melakukan penyemprotan disinfektan setiap Jumat di semua pasar tradisional di Kabupaten Kendal.
Sekretaris Umum Takmir Majid Agung Kendal, Muhammad Yusuf Karnadi mengatakan, peniadaan salat Jumat kali ini juga mengacu pada SE Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2021 pada 15 Juni 2021.
Salat Jumat di Masjid Agung di Kecamatan Kota Kendal ini ditiadakan guna membantu pemerintah untuk memutus rantai penyebaran Covid-19.
Mengingat Kota Kendal saat ini masuk zona merah Covid-19 dengan jumlah kasus aktif tertinggi se-Kabupaten Kendal.
Namun, penyelenggaraan salat wajib lima waktu tetap dilakukan dengan pembatasan dan protokol kesehatan ketat yang diikuti 100 hingga 150 jemaah.
Sedangkan kegiatan keagamaan seperti kajian kitab ditiadakan.
"Jadi Kamis (24/6/2021), kami dapat informasi dari Sekda Kabupaten Kendal dan Satgas Penanganan Covid-19 untuk meniadakan salat Jumat pada 25 Juni 2021."
"Untuk mendukung pemerintah dalam memutus rantai penyebaran Covid-19 di zona merah," terangnya kepada Tribunbanyumas.com, Jumat (25/6/2021).
Lebih lanjut, pengumuman terkait peniadaan salat Jumat sudah diinformasikan kepada masyarakat sejak Kamis (24/6/2021) siang.
Pihak takmir masjid juga memasang spanduk informasi di depan masjid dan menyebarkannya melalui media sosial (medsos).
Beberapa sarana penunjang protokol kesehatan seperti tempat cuci tangan juga disediakan di lima titik pintu masuk masjid.