Berita Jawa Tengah
Jasa Raharja Serahkan Rp 50 Juta, Hak Santunan Korban Kecelakaan Bus Haryanto di Brebes
Penyerahan hak santunan kepada ahli waris korban dilakukan berdasarkan UU Nomor 34 dan PMK Nomor 16 Tahun 2017.
Penulis: Fajar Bahruddin Achmad | Editor: deni setiawan
TRIBUNBANYUMAS.COM, PEKALONGAN - PT Jasa Raharja Pekalongan menyerahkan hak santunan korban kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Tol Kanci- Pejagan KM 240, pada Kamis (24/6/2021) malam.
Kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi sekira pukul 22.30.
Lokasi kejadian berada di wilayah Desa Luwungbata, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes.
Dalam kecelakaan tersebut, Bus Haryanto menabrak beton pembatas jalan.
Akibatnya satu orang meninggal dunia.
Baca juga: Satu Orang Meninggal Seusai Ditabrak Truk Muatan Gandum di Pertigaan Pagojengan Brebes
Baca juga: Ternyata Sepasang Kekasih Asal Brebes Ini yang Buang Janin Bayi, Alasannya Karena Takut
Baca juga: Bupati dan Wakil Bupati Pekalongan Pamitan, Asip Kholbihi: Terima Kasih Semuanya
Baca juga: Langkah Cerdas Pemkab Pekalongan Dapat Pujian Gubernur Jateng, Puskesmas Disulap Jadi RSDC
Korban adalah kernet Bus Haryanto atas nama Fahru Rizal (32), warga Desa Juwono, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Pekalongan.
Jasa Raharja dalam kurun waktu kurang dari 24 jam, menyerahkan hak santunan senilai Rp 50 juta kepada ahli waris korban, Jumat (25/6/2021).
Kepala Cabang Utama PT Jasa Raharja Jateng, Jahja Joel Lami mengatakan, penyerahan hak santunan kepada ahli waris korban dilakukan berdasarkan UU Nomor 34 Tahun 1964 dan PMK Nomor 16 Tahun 2017.
Korban meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas yang mempunyai ahli waris sah, maka mendapatkan santunan Rp 50 juta dari Jasa Raharja.
Penerima santunan atas nama korban Fahru Rizal, adalah istri korban bernama Ngatmiyati.
"Ahli waris korban mendapatkan Rp 50 juta langsung secara cashless ke rekening ahli waris tanpa ada potongan apapun," kata Jahja kepada Tribunbanyumas.com, Jumat (25/6/2021).
Jahja menjelaskan, kondisi pandemi Covid-19 tidak menghalangi insan Jasa Raharja untuk melayani korban kecelakaan.
"Adapun sampai Mei 2021, PT Jasa Raharja Jateng telah menyerahkan dana santunan kecelakaan sebesar Rp 172,85 miliar," jelasnya. (Fajar Bahruddin Achmad)
Baca juga: Seluruh Gedung di Unsoed Purwokerto Disemprot Disinfektan, Buntut 20 Warga Kampus Positif Covid
Baca juga: Kereta Baturraden Ekspress Relasi Purwokerto-Bandung Resmi Meluncur, Harga Tiket Mulai Rp 130 Ribu
Baca juga: 70 Warga Dua Desa di Purbalingga Jalani Isolasi Mandiri, Diduga Tertular Covid dalam Acara Hajatan
Baca juga: Enam Tewas dalam Kecelakaan Beruntun di Sokaraja Banyumas, Rombongan Korban Hendak ke Purbalingga
kecelakaan hari ini
kecelakaan bus po haryanto
kecelakaan
jateng hari ini
UU Nomor 34 Tahun 1964
TribunBanyumas.com
Tribun Banyumas
Pekalongan
PO Haryanto
PMK Nomor 16 Tahun 2017
Kecelakaan Bus di Brebes
Kecelakaan Bus Haryanto
Kecelakaan Brebes
Jasa Raharja Jateng
Jasa Raharja
Jahja Joel Lami
Dana Santunan Kecelakaan
Bus Haryanto Tabrak Pembatas Beton
Brebes
Besaran Santunan Korban Kecelakaan
Jalan Tol Semarang-Solo KM 471-505 Masuk Jalur Tengkorak, Ini Imbauan Kapolres Boyolali |
![]() |
---|
Uji Coba Tol Semarang-Demak Ruas Sayung-Kadilangu Dibuka Terbatas dan Satu Arah, Berikut Jadwalnya |
![]() |
---|
Jangan Kaget! Polisi Bisa Tilang Pakai Kamera HP saat Operasi Patuh Candi di Jawa Tengah |
![]() |
---|
Pasca Tembok SMAN Tawangmangu Jebol Ditendang Ganjar, Disdikbud Jateng: Semua Sedang Diperbaiki |
![]() |
---|
160 Siswa SDN 1 Bangunsari Keliling Lapas Terbuka Kendal, Petik Terong Setelah Disuntik Vaksin |
![]() |
---|