PPKM Darurat Jateng
Lapak PKL Pasti Dibongkar Paksa, Disdag Kendal: Bila Tidak Patuh Aturan PPKM Darurat
Pagi hari, PKL hanya diperbolehkan jualan dari pukul 06.00 hingga pukul 09.00, dan sore atau malam hari mulai pukul 16.00 hingga pukul 20.00.
Penulis: Saiful Masum | Editor: deni setiawan
TRIBUNBANYUMAS.COM, KENDAL - Tiga hari pelaksanaan kebijakan PPKM Darurat, masih banyak ditemukan pedagang kaki lima (PKL) yang tak patuh aturan di Kabupaten Kendal.
Mereka nekat berjualan hingga batas operasional yang sudah ditentukan, bahkan sampai larut malam.
Terkhusus PKL yang biasa mangkal di pusat kota kecamatan.
Menyikapi hal itu, Disdag Kabupaten Kendal memanggil para ketua paguyuban PKL di beberapa titik pusat keramaian.
Seperti PKL Weleri Tengah, PKL Jalan Laut Kota Kendal, hingga PKL Alun-alun Kaliwungu.
Baca juga: Vaksinasi Kini Sasar Santri, Target 70 Persen Masyarakat Kendal Sudah Tervaksin pada Agustus 2021
Baca juga: Persiapan PTM Terbatas Tetap Dilakukan di Kendal, Termasuk Kebut Vaksinasi Guru
Baca juga: Khaerul Setor Rp 1 Juta Tiap Bulan, Dua Jukir Nakal Ditangkap, Libatkan Oknum Pegawai Pemkab Kendal
Baca juga: Lima Bulan Curi Belasan Motor, Begini Aksi Asrori di Kendal: Saya Manfaatkan Kelengahan Calon Korban
Plt Kepala Disdag Kabupaten Kendal, Alfebian Yulando menegaskan, jam operasional PKL selama PPKM Darurat hingga 20 Juli 2021 dibagi menjadi 2 bagian.
Pagi hari, PKL hanya diperbolehkan jualan dari pukul 06.00 hingga pukul 09.00, dan sore atau malam hari mulai pukul 16.00 hingga pukul 20.00.
Jika ditemukan PKL yang nekat berjualan di luar waktu yang sudah ditentukan, akan ditindak tegas oleh Disdag bersama Satpol PP.
"Disdag akan tegas kepada PKL yang tidak mengindahkan dan tidak patuh aturan PPKM Darurat."
"Kami akan tegas misal berjualan lebih dari pukul 20.00 akan dibongkar paksa."
"Tidak ada lagi toleran, karena kondisinya darurat untuk menyelamatkan nyawa masyarakat Kendal," tegasnya kepada Tribunbanyumas.com, Senin (5/7/2021).
Ketentuan ini mulai berlaku mulai Selasa (6/7/2021), khusus daerah-daerah yang sudah disosialisasikan melalui paguyuban masing-masing.
Pihaknya juga akan mengeluarkan surat edaran (SE) sebagai penegas agar masyarakat benar-benar patuh dan siap untuk ditindak tegas.
Selain pembatasan jam operasional, Disdag juga meminta agar ketua paguyuban PKL membatasi jumlah pedagang yang berjualan maksimal 50 persen setiap hari.
Beberapa pedagang yang tidak memiliki kartu tanda anggota (KTA) dan pedagang dari luar daerah diminta untuk libur sementara hingga PPKM darurat berlangsung.