PPKM Darurat Jateng

Lapak PKL Pasti Dibongkar Paksa, Disdag Kendal: Bila Tidak Patuh Aturan PPKM Darurat

Pagi hari, PKL hanya diperbolehkan jualan dari pukul 06.00 hingga pukul 09.00, dan sore atau malam hari mulai pukul 16.00 hingga pukul 20.00.

Penulis: Saiful Masum | Editor: deni setiawan
TRIBUN BANYUMAS/SAIFUL MA'SUM
Petugas Disdag Kabupaten Kendal berkoordinasi dengan para ketua paguyuban PKL sebelum menindak tegas PKL yang nekat langgar peraturan PPKM Darurat di Kabupaten Kendal, Senin (5/7/2021). 

Seperti contoh PKL Jalan Laut Kota Kendal dan PKL pagi hari di Alun-alun Kaliwungu.

Ketentuan itu juga berlaku di semua tempat yang di dimanfaatkan PKL sebagai tempat berdagang.

Termasuk di Alun-alun Sukorejo, pusat keramaian Kecamatan Boja, Weleri, Kota Kendal, Kaliwungu, dan beberapa wilayah lainnya.

"Ini nanti akan kami laporkan ke Ketua Satgas Covid-19 Kabupaten yaitu Bupati Kendal."

"Ketua paguyuban juga kami buatkan surat pernyataan kesanggupan."

"Selanjutnya, Disdag bersama Satpol PP dan tim Satgas Covid-19 akan tinjau ke lapangan serta tindak tegas semua yang melanggar," tegasnya kepada Tribunbanyumas.com, Senin (5/7/2021). 

Tanggapan PKL Soal Aturan PPKM Darurat

Ketua paguyuban PKL sore Alun-alun Kaliwungu, Mahfud mengatakan, di tempatnya ada 300 pedagang yang biasa mangkal setiap pukul 16.00 hingga pukul 24.00.

Atas perintah pemerintah, pihaknya siap memberitahukan kepada semua pedagang agar memangkas jam operasional maksimal pukul 20.00.

Termasuk pembatasan PKL yang jualan setiap harinya maksimal 50 persen dari total keseluruhan.

"Kami akan koordinasi dengan semua pedagang."

"Jam bukanya masih sama yakni pukul 16.00 dan tutup pukul 20.00."

"Kami akan jadwal ulang, kami juga akan minta pedagang yang di luar anggota supaya tidak jualan terlebih dahulu."

"Yang jualan sampai larut pagi dan PKL yang jualan di pagi hari, ini di luar kewenangan kami," ujarnya.

Dia berharap, kebijakan ini bisa membantu pemerintah dalam memutus rantai penyebaran Covid-19.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved