Larangan Mudik Lebaran
Ini Sanksi Tegas Bagi ASN yang Mudik di Jateng, Paling Ringan Potongan TPP Selama Tiga Bulan
Contoh sanksi ringan yang diberikan kepada ASN yakni pemotongan tunjangan penghasilan pegawai (TPP) sekira 10 persen selama tiga bulan.
Penulis: mamdukh adi priyanto | Editor: deni setiawan
"Paling berat bisa 50 persen atau tidak mendapatkan kenaikan pangkat selama tiga tahun," tegasnya.
Selain itu, kata dia, jika ASN melakukan pelanggaran tentunya mendapatkan catatan buruk dalam profil kepegawaian.
Catatan buruk itu selamanya akan terus ada meskipun yang bersangkutan telah selesai menjalani masa hukuman.
"Jika mendapatkan hukuman itu akan terus muncul dalam data kepegawaian."
"Ini akan jadi pertimbangan karirnya."
"Pastinya mereka takut juga untuk mudik karena melanggar," kata Wisnu.
Dia menambahkan, aturan tersebut juga berlaku bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) serta pegawai harian lepas atau non ASN yang bekerja di instansi pemerintahan. (Mamduh Adi)
Baca juga: Kesepakatan Warga Desa Kalimendong Wonosobo, Siapapun Halal Sembelih Ayam yang Lepas dari Kandang
Baca juga: Pelaku Sewa Ruko Sehari di Temanggung, Toko Sembako di Solo Kena Tipu, Pesan Barang Cara COD
Baca juga: Kenalkan, Bayi Asal Brebes Bernama Dinas Komunikasi Informatika Statistik. Begini Penjelasan Ayah
Baca juga: Ibu dan Bayi Baru Lahir di Kota Tegal Positif Covid-19, Diduga Tertular saat Dijenguk di Rumah