Larangan Mudik Lebaran

Ini Sanksi Tegas Bagi ASN yang Mudik di Jateng, Paling Ringan Potongan TPP Selama Tiga Bulan

Contoh sanksi ringan yang diberikan kepada ASN yakni pemotongan tunjangan penghasilan pegawai (TPP) sekira 10 persen selama tiga bulan.

Penulis: mamdukh adi priyanto | Editor: deni setiawan
PEMPROV JATENG
Pj Sekda Jateng, Prasetyo Aribowo. 

"Paling berat bisa 50 persen atau tidak mendapatkan kenaikan pangkat selama tiga tahun," tegasnya.

Selain itu, kata dia, jika ASN melakukan pelanggaran tentunya mendapatkan catatan buruk dalam profil kepegawaian.

Catatan buruk itu selamanya akan terus ada meskipun yang bersangkutan telah selesai menjalani masa hukuman.

"Jika mendapatkan hukuman itu akan terus muncul dalam data kepegawaian."

"Ini akan jadi pertimbangan karirnya."

"Pastinya mereka takut juga untuk mudik karena melanggar," kata Wisnu.

Dia menambahkan, aturan tersebut juga berlaku bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) serta pegawai harian lepas atau non ASN yang bekerja di instansi pemerintahan. (Mamduh Adi)

Baca juga: Kesepakatan Warga Desa Kalimendong Wonosobo, Siapapun Halal Sembelih Ayam yang Lepas dari Kandang

Baca juga: Pelaku Sewa Ruko Sehari di Temanggung, Toko Sembako di Solo Kena Tipu, Pesan Barang Cara COD

Baca juga: Kenalkan, Bayi Asal Brebes Bernama Dinas Komunikasi Informatika Statistik. Begini Penjelasan Ayah

Baca juga: Ibu dan Bayi Baru Lahir di Kota Tegal Positif Covid-19, Diduga Tertular saat Dijenguk di Rumah

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved