Berita Kriminal Hari Ini
Pelaku Sewa Ruko Sehari di Temanggung, Toko Sembako di Solo Kena Tipu, Pesan Barang Cara COD
Kapolres Temanggung, AKBP Benny Setyowadi mengimbau agar masyarakat lebih berhati-hati dalam menerima pesanan barang secara online, dicek dahulu.
Penulis: Saiful Masum | Editor: deni setiawan
TRIBUNBANYUMAS.COM, TEMANGGUNG - Satreskrim Polres Temanggung membekuk S (37) warga Desa Kayugiyang, Kecamatan Garung, Kabupaten Wonosobo.
Selain S, polisi juga menangkap SPL (29) warga Kretek Kabupaten Wonosobo.
Keduanya ditangkap karena terbukti telah melakukan penipuan dan penggelapan sembako senilai Rp 120 juta milik HDA (27) warga Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta.
Baca juga: Imam Masjid Dibacok Saat Subuh, Pelaku Gunakan Parang dan Tombak, Polres Temanggung: Masalah Lahan
Baca juga: Puluhan Ulama dari Berbagai Provinsi Gelar Doa Bersama di Temanggung, Harapkan Pemulihan Indonesia
Baca juga: RSUD Temanggung Cari Pegawai Kontrak, Dibuka 76 Formasi, Ini Syarat dan Rinciannya
Baca juga: 10 Ribu Guru di Temanggung Masuk Target Sasaran Vaksinasi Termin Kedua
Kasatreskrim Polres Temanggung, AKP Setyo Hermawan mengungkapkan, modus yang digunakan kedua tersangka adalah Cash On Delivery (COD) untuk menipu korban.
Katanya, kejadian berlangsung pada awal Maret 2021 di sebuah ruko Parakan Kauman, Kecamatan Parakan, Kabupaten Temanggung.
Kedua tersangka yang merupakan teman akrab menyewa sebuah ruko di Temanggung selama sehari.
SPL bertindak sebagai penyewa ruko, dan S bertugas melakukan pemesanan sembako secara online kepada korban di Surakarta.
"Tersangka memesan secara online dan meminta untuk dikirimkan ke Temanggung."
"Sistem pembayarannya COD," terangnya kepada Tribunbanyumas.com, Senin (22/3/2021).
Menurutnya, pesanan sembako berupa beras, minyak goreng, penyedap rasa, gula pasir, rokok, dan beberapa sembako lainnya dikirim menggunakan mobil ke Temanggung.
Saat sampai di lokasi tujuan, sebagian barang pesanan diminta untuk diturunkan di sebuah ruko.
Sementara sisanya, oleh tersangka meminta sopir menurunkan di sebuah tempat berbeda.
"Ternyata tempat kedua fiktif, tidak ada apa-apa."
"Sopir kembali ke lokasi droping barang awal, namun barang sudah tidak ada, dibawa kabur," ujarnya.
Atas kejadian tersebut, korban melapor kepada bosnya dan diteruskan kepada Satreskrim Polres Temanggung.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/tipu-toko-modus-cod.jpg)