Larangan Mudik Lebaran

Ini Sanksi Tegas Bagi ASN yang Mudik di Jateng, Paling Ringan Potongan TPP Selama Tiga Bulan

Contoh sanksi ringan yang diberikan kepada ASN yakni pemotongan tunjangan penghasilan pegawai (TPP) sekira 10 persen selama tiga bulan.

Penulis: mamdukh adi priyanto | Editor: deni setiawan
PEMPROV JATENG
Pj Sekda Jateng, Prasetyo Aribowo. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Ada sanksi tegas bagi aparatur sipil negara (ASN) yang nekat mudik selama libur Idulfitri 1442 Hijriyah 2021.

Aturan itu tidak hanya berlaku bagi ASN yang berdinas di instansi pemerintahan di Jawa Tengah, tetapi juga di instansi lain semisal TNI dan Polri.

Seperti diketahui, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan larangan mudik pada 6-17 Mei 2021.

Aturan ini dikeluarkan untuk mencegah penularan virus corona (Covid-19).

Baca juga: DPRD Jateng Soroti Aturan Pasca Siswa Ikuti PTM di Sekolah, Berikut Catatan Penting Hasil Monitoring

Baca juga: 4,6 Juta Orang Diperkirakan Curi Start Mudik ke Jateng, Petugas Siapkan Posko Mobile

Baca juga: Bolehkah Gelar Sahur On the Road Maupun Buka Puasa Bersama? Gubernur Jateng: Ora Usah, Neng Omah Wae

Baca juga: Dua Anggota DPRD Banyumas Diperiksa Penyidik Polda Jateng, Terkait Dugaan Penyelewengan Bansos

Pj Sekda Jateng, Prasetyo Aribowo menuturkan, sudah mengeluarkan edaran ke seluruh instansi pemerintah di lingkungan provinsi hingga Bupati dan Wali Kota di Jawa Tengah.

"Mengacu SE Satgas Penanganan Covid-19 Nasional, prinsipnya seluruh ASN di Jawa Tengah termasuk kabupaten dan kota agar mematuhinya."

"Itu ketentuan bagi ASN termasuk ASN di TNI dan Polri," kata Prasetyo kepada Tribunbanyumas.com, Rabu (14//4/2021).

Menurutnya, ASN hanya diperbolehkan bepergian ke luar daerah karena ada alasan mendesak.

Misalkan ada keluarganya yang meninggal, sakit parah, atau hamil.

Selain itu, ASN diperbolehkan ke luar daerah atas izin dari pimpinan minimal eselon 2.

"Misalkan staf mau bepergian ke luar daerah karena urusan mendesak kedinasan, harus ada surat izin dari kepala dinas," ucapnya.

Pekerja selain ASN misalnya yang bekerja di BUMN atau swasta juga harus izin pimpinan jika memang ada tugas kedinasan di luar kota.

Sedangkan untuk warga yang bekerja di sektor informal diwajibkan mengantongi izin dari Kades atau Lurah.

Aturan itu dibuat sesuai SE Menteri PANRB.

Aturan itu berbunyi ASN beserta keluarganya dilarang bepergian ke luar daerah atau mudik menjelang dan sesudah Hari Raya Idulfitri 1442 H.

Halaman
123
Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved