Larangan Mudik Lebaran
Ini Sanksi Tegas Bagi ASN yang Mudik di Jateng, Paling Ringan Potongan TPP Selama Tiga Bulan
Contoh sanksi ringan yang diberikan kepada ASN yakni pemotongan tunjangan penghasilan pegawai (TPP) sekira 10 persen selama tiga bulan.
Penulis: mamdukh adi priyanto | Editor: deni setiawan
Kebijakan tersebut tercantum dalam SE Menteri PANRB Nomor 8 Tahun 2021.
Pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah berlaku pada 6-17 Mei 2021.
"Bupati dan Wali Kota atau pimpinan harus patuhi itu."
"Ada sanksi untuk ASN yang melanggar."
"Kami catat lalu ada sanksi tergantung tingkatannya, ada teguran lisan, tertulis, penjatuhan hukuman disiplin, dan lain sebagainya," katanya kepada Tribunbanyumas.com, Rabu (14/4/2021).
Baca juga: Guru Honorer Jadi Penadah Ayam Curian di Ulujami Pemalang, Tergiur Laba Besar Jelang Lebaran
Baca juga: Akhir Pekan Ini Pasar Darurat Srogo Kendal Mulai Difungsikan, Nasib Pedagang Lesehan Belum Jelas
Baca juga: Mengintip Aktivitas Ponpes Lansia Banyubiru Semarang kala Ramadan: Santri Mengaji dan Ikut Pelatihan
Baca juga: Seleksi CPNS dan PPPK Belum Jelas di Blora, Sampai Sekarang Masih Menunggu Kabar Pusat
Para ASN juga diharapkan tidak mengajukan cuti selama periode pembatasan perjalanan.
Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di pemerintah daerah juga tidak diperkenankan memberikan izin cuti.
Namun hal itu dikecualikan bagi PNS yang melakukan cuti melahirkan, sakit, dan alasan penting.
Pengecualian larangan bepergian juga berlaku bagi ASN dengan alasan khusus dan telah memiliki surat tugas atau izin.
Kepala BKD Jateng, Wisnu Zaroh mengatakan, ASN yang sedang melaksanakan perjalanan tugas kedinasan harus memiliki surat tugas yang ditandatangani setidaknya oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau Kepala Satuan Kerja.
"Kalau pejabat eselon dua harus seizin Gubernur."
"Sedangkan eselon di bawahnya ke kepala SKPD masing-masing," jelasnya kepada Tribunbanyumas.com, Rabu (14/4/2021).
Wisnu menerangkan, ada sanksi dari ringan hingga berat untuk ASN yang nekat mudik.
Contohnya sanksi ringan yang diberikan yakni pemotongan tunjangan penghasilan pegawai (TPP) sekira 10 persen selama tiga bulan.
"Pemotongan TPP eman-eman itu."