Larangan Mudik Lebaran

Ini Sanksi Tegas Bagi ASN yang Mudik di Jateng, Paling Ringan Potongan TPP Selama Tiga Bulan

Contoh sanksi ringan yang diberikan kepada ASN yakni pemotongan tunjangan penghasilan pegawai (TPP) sekira 10 persen selama tiga bulan.

Penulis: mamdukh adi priyanto | Editor: deni setiawan
PEMPROV JATENG
Pj Sekda Jateng, Prasetyo Aribowo. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Ada sanksi tegas bagi aparatur sipil negara (ASN) yang nekat mudik selama libur Idulfitri 1442 Hijriyah 2021.

Aturan itu tidak hanya berlaku bagi ASN yang berdinas di instansi pemerintahan di Jawa Tengah, tetapi juga di instansi lain semisal TNI dan Polri.

Seperti diketahui, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan larangan mudik pada 6-17 Mei 2021.

Aturan ini dikeluarkan untuk mencegah penularan virus corona (Covid-19).

Baca juga: DPRD Jateng Soroti Aturan Pasca Siswa Ikuti PTM di Sekolah, Berikut Catatan Penting Hasil Monitoring

Baca juga: 4,6 Juta Orang Diperkirakan Curi Start Mudik ke Jateng, Petugas Siapkan Posko Mobile

Baca juga: Bolehkah Gelar Sahur On the Road Maupun Buka Puasa Bersama? Gubernur Jateng: Ora Usah, Neng Omah Wae

Baca juga: Dua Anggota DPRD Banyumas Diperiksa Penyidik Polda Jateng, Terkait Dugaan Penyelewengan Bansos

Pj Sekda Jateng, Prasetyo Aribowo menuturkan, sudah mengeluarkan edaran ke seluruh instansi pemerintah di lingkungan provinsi hingga Bupati dan Wali Kota di Jawa Tengah.

"Mengacu SE Satgas Penanganan Covid-19 Nasional, prinsipnya seluruh ASN di Jawa Tengah termasuk kabupaten dan kota agar mematuhinya."

"Itu ketentuan bagi ASN termasuk ASN di TNI dan Polri," kata Prasetyo kepada Tribunbanyumas.com, Rabu (14//4/2021).

Menurutnya, ASN hanya diperbolehkan bepergian ke luar daerah karena ada alasan mendesak.

Misalkan ada keluarganya yang meninggal, sakit parah, atau hamil.

Selain itu, ASN diperbolehkan ke luar daerah atas izin dari pimpinan minimal eselon 2.

"Misalkan staf mau bepergian ke luar daerah karena urusan mendesak kedinasan, harus ada surat izin dari kepala dinas," ucapnya.

Pekerja selain ASN misalnya yang bekerja di BUMN atau swasta juga harus izin pimpinan jika memang ada tugas kedinasan di luar kota.

Sedangkan untuk warga yang bekerja di sektor informal diwajibkan mengantongi izin dari Kades atau Lurah.

Aturan itu dibuat sesuai SE Menteri PANRB.

Aturan itu berbunyi ASN beserta keluarganya dilarang bepergian ke luar daerah atau mudik menjelang dan sesudah Hari Raya Idulfitri 1442 H.

Kebijakan tersebut tercantum dalam SE Menteri PANRB Nomor 8 Tahun 2021.

Pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah berlaku pada 6-17 Mei 2021.

"Bupati dan Wali Kota atau pimpinan harus patuhi itu."

"Ada sanksi untuk ASN yang melanggar."

"Kami catat lalu ada sanksi tergantung tingkatannya, ada teguran lisan, tertulis, penjatuhan hukuman disiplin, dan lain sebagainya," katanya kepada Tribunbanyumas.com, Rabu (14/4/2021).

Baca juga: Guru Honorer Jadi Penadah Ayam Curian di Ulujami Pemalang, Tergiur Laba Besar Jelang Lebaran

Baca juga: Akhir Pekan Ini Pasar Darurat Srogo Kendal Mulai Difungsikan, Nasib Pedagang Lesehan Belum Jelas

Baca juga: Mengintip Aktivitas Ponpes Lansia Banyubiru Semarang kala Ramadan: Santri Mengaji dan Ikut Pelatihan

Baca juga: Seleksi CPNS dan PPPK Belum Jelas di Blora, Sampai Sekarang Masih Menunggu Kabar Pusat

Para ASN juga diharapkan tidak mengajukan cuti selama periode pembatasan perjalanan.

Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di pemerintah daerah juga tidak diperkenankan memberikan izin cuti.

Namun hal itu dikecualikan bagi PNS yang melakukan cuti melahirkan, sakit, dan alasan penting.

Pengecualian larangan bepergian juga berlaku bagi ASN dengan alasan khusus dan telah memiliki surat tugas atau izin.

Kepala BKD Jateng, Wisnu Zaroh mengatakan, ASN yang sedang melaksanakan perjalanan tugas kedinasan harus memiliki surat tugas yang ditandatangani setidaknya oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau Kepala Satuan Kerja.

"Kalau pejabat eselon dua harus seizin Gubernur."

"Sedangkan eselon di bawahnya ke kepala SKPD masing-masing," jelasnya kepada Tribunbanyumas.com, Rabu (14/4/2021).

Wisnu menerangkan, ada sanksi dari ringan hingga berat untuk ASN yang nekat mudik.

Contohnya sanksi ringan yang diberikan yakni pemotongan tunjangan penghasilan pegawai (TPP) sekira 10 persen selama tiga bulan.

"Pemotongan TPP eman-eman itu."

"Paling berat bisa 50 persen atau tidak mendapatkan kenaikan pangkat selama tiga tahun," tegasnya.

Selain itu, kata dia, jika ASN melakukan pelanggaran tentunya mendapatkan catatan buruk dalam profil kepegawaian.

Catatan buruk itu selamanya akan terus ada meskipun yang bersangkutan telah selesai menjalani masa hukuman.

"Jika mendapatkan hukuman itu akan terus muncul dalam data kepegawaian."

"Ini akan jadi pertimbangan karirnya."

"Pastinya mereka takut juga untuk mudik karena melanggar," kata Wisnu.

Dia menambahkan, aturan tersebut juga berlaku bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) serta pegawai harian lepas atau non ASN yang bekerja di instansi pemerintahan. (Mamduh Adi)

Baca juga: Kesepakatan Warga Desa Kalimendong Wonosobo, Siapapun Halal Sembelih Ayam yang Lepas dari Kandang

Baca juga: Pelaku Sewa Ruko Sehari di Temanggung, Toko Sembako di Solo Kena Tipu, Pesan Barang Cara COD

Baca juga: Kenalkan, Bayi Asal Brebes Bernama Dinas Komunikasi Informatika Statistik. Begini Penjelasan Ayah

Baca juga: Ibu dan Bayi Baru Lahir di Kota Tegal Positif Covid-19, Diduga Tertular saat Dijenguk di Rumah

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved