Berita Jawa Tengah
Kisah Mbah Ramisah di Kendal, Digugat Anak Kandung Soal Tanah: Ini Hasil Kerja Keras Bersama Suami
Pertama tanah berbentuk sawah seluas 280 meter persegi atas nama Ngaman atau almarhum suaminya yang berlokasi di Kelurahan Sukodono, Kendal.
Penulis: iwan Arifianto | Editor: deni setiawan
"Artinya uang Rp 15 juta itu apa cukup untuk membiayai hidup anak hingga 27 tahun?" tanya dia.
Dia melanjutkan, ketika menerima aduan itu setelah proses mediasi.
Kini kasus itu sedang dalam tahap persidangan.
"Nanti persidangan pada 2 Februari 2021 dengan agenda duplik dari tergugat menjawab replik dari penggugat," tuturnya.
Perkara lainnya, pihak penggugat juga menjual tanah secara diam-diam pada 2020.
Namun perkara itu belum menjadi fokus pihaknya.
Pasalnya sekarang tengah mendalami kasus gugatan di tanah yang kini ditempati Ramisah.
"Untuk yang sawah dijual tanpa sepengetahuan Ramisah, rencana kami laporkan ke Polda Jateng," ungkapnya.
Kuasa hukum Maryanah sebagai penggugat, Purwanti, ketika dikonfirmasi melalui Whatsapp terkait perkembangan kasus tersebut tidak memberikan jawaban. (Iwan Arifianto)

Baca juga: Khawatir Tergerus Sungai, Petugas PT KAI Pantau 24 Jam/Hari Kondisi Jembatan Rel Tunggal di Brebes
Baca juga: Bayar Denda Rp 50 Juta, Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Kini Jalani Percobaan Kasus Konser Dangdut
Baca juga: Orang yang Punya Penyakit Ini Tak Bisa Divaksin Covid, Berikut Penjelasan Dinkes Kabupaten Tegal