Berita Jawa Tengah
Kisah Mbah Ramisah di Kendal, Digugat Anak Kandung Soal Tanah: Ini Hasil Kerja Keras Bersama Suami
Pertama tanah berbentuk sawah seluas 280 meter persegi atas nama Ngaman atau almarhum suaminya yang berlokasi di Kelurahan Sukodono, Kendal.
Penulis: iwan Arifianto | Editor: deni setiawan
TRIBUNBANYUMAS.COM, KENDAL - Rapuhnya rumah reot seluas 4 x 7 meter beralas plester semen ternyata juga serapuh hati pemilik rumah, Ramisah (67).
Dimana kini hatinya lesu lantaran harus berhadapan dengan hukum akibat gugatan anak kandungnya, Maryanah (45).
Kasus itu sedang diproses di Pengadilan Negeri Kendal.
Baca juga: Anak Gugat Ibu di Kendal Soal Sawah, Begini Duduk Perkara Menurut Pengacara Masing-masing Pihak
Baca juga: 199 Sekolah Ngebet Gelear KBM Tatap Muka, Begini Respon Pemkab Kendal
Baca juga: Polisi Gerebek Pesta Sabu di Kangkung Kendal, Sudah Kelabui Petugas Bandara di Batam dan Jakarta
Baca juga: Ini Beberapa Rancangan 100 Hari Pertama Program Bupati dan Wakil Bupati Kendal Terpilih
Ramisah juga tak habis pikir, anak kandungnya sendiri tega memperkarakannya di meja pengadilan.
"Iya betul memang soal tanah."
"Padahal itu kerja keras almarhum suami dan saya," kata warga Candiroto, Kabupaten Kendal itu kepada Tribunbanyumas.com, Senin (25/1/2021).
Dia menyebut, ada dua lokasi tanah yang bermasalah dengan anaknya.
Pertama tanah berbentuk sawah seluas 280 meter persegi atas nama Ngaman atau almarhum suaminya yang berlokasi di Kelurahan Sukodono, Kendal.
Kepemilikan sawah tersebut masih dalam bentuk akta jual beli resmi.
Menurutnya, tanah itu kini telah dijual Maryanah kepada seseorang secara diam-diam pada 2020.
"Saya tidak tahu kalau tanah itu dijual tanpa sepengetahuan saya."
"Saya tahu dijual ketika ada yang membabat padi di sawah yang saya tanam," ungkapnya.
Dia merinci, kejadian itu menjelang magrib pada Kamis (7/1/2021).
Dia diberitahu anaknya yang lain kalau sawahnya dirusak oleh lima orang.
Selepas diperiksa ke sawah, benar saja tanaman padi usia sekira tiga bulan rusak.