Berita Jateng

Tunjangan Jumbo DPRD Jateng Ternyata Amanat Peraturan Pemerintah, Sumanto Temui Luthfi

evaluasi tunjangan itu belum ada arah dari pemerintah pusat. Dirinya membenarkan bahwa evaluasi itu karena ramai sorotan

Istimewa
Sebanyak 120 anggota DPRD Provinsi Jawa Tengah periode 2024-2029 telah resmi dilantik pada Selasa, 3 September 2024. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG-Ketua DPRD Jateng Sumanto telah temui Gubernur Ahmad Luthfi membahas tunjangan perumahan.


Sumanto menuturkan pada pertemuan itu seluruh Bupati dan DPRD bersama Gubernur akan dikumpulkan untuk menyamakan persepsi, pada Kamis (11/9/2025) mendatang. 


Sebab tunjangan anggota DPRD tercantum dalam peraturan pemerintah.


"Gaji kami yang mengatur pemerintah pusat. Makanya kami akan kumpul untuk mengevaluasi," ujarnya, Senin (8/9/2025).


Saat ditanya kenapa harus ada tunjangan rumah, Sumanto menyatakan bahwa hal itu merupakan komponen yang harus diterima DPR. Hal itu tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2017.

Baca juga: Driver Bank Jateng Wonogiri Bawa Kabur Uang Rp 10 M, Langsung Beli Rumah dan Mobil


Dikatakannya, tunjangan yang diterima anggota legislatif berdasarkan aprasial (penilaian). Hal itu telah lama dilakukan pihak ketiga. 


"Jadi yang cocok untuk ketua DPRD di daerah mana. Yang menentukan pihak ketiga, pemerintah menyetujui berdasarkan Surat Keputusan Gubernur tadi," jelasnya.


Ia mengatakan evaluasi tunjangan itu belum ada arah dari pemerintah pusat. Dirinya membenarkan bahwa evaluasi itu karena ramai sorotan.


"Dari pusat juga begitu," kata dia.


Ditanya kesiapan tunjangan dipotong ,Sumanto menyatakan masih menunggu hasil. Dirinya meminta untuk bersabar.


"Hasilnya nanti.Sabar, sabar. Ngko Ben oleh berita neh yo," ujarnya. 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved