Berita Jawa Tengah

Kisah Mbah Ramisah di Kendal, Digugat Anak Kandung Soal Tanah: Ini Hasil Kerja Keras Bersama Suami

Pertama tanah berbentuk sawah seluas 280 meter persegi atas nama Ngaman atau almarhum suaminya yang berlokasi di Kelurahan Sukodono, Kendal. 

Penulis: iwan Arifianto | Editor: deni setiawan
TRIBUN BANYUMAS/IWAN ARIFIANTO
Ramisah nenek 15 cucu yang digugat anak kandungnya sedang berada di warung kopinya di Kelurahan Candiroto, Kendal, Senin (25/1/2021). 

"Kami tanam tembakau dan padi." 

"Suami juga kerja di perusahaan kemasan di Karangayu, Kota Semarang," terangnya. 

Dia tak menampik, anaknya Maryanah pernah mengiriminya uang Rp 15 juta ketika sedang menjadi TKW di Malaysia sekira 2000.

Namun uang itu habis digunakan untuk menghidupi anak kandung Maryanah yang ditinggal kerja ibunya sejak usia 5 bulan. 

Anak Maryanah atau cucunya selama ini hidup dengannya. 

Dari bayi hingga usianya sekarang yang menginjak 27 tahun. 

"Susu, makan, sekolah anak Maryanah itu siapa yang nanggung." 

"Anak laki-lakinya dari umur 5 bulan yang merawat saya." 

"Dia memberikan uang itu, namun tiba-tiba mengungkitnya dengan alasan tanah," katanya. 

Sementara itu, Kuasa hukum Ramisah dari PBH Jakerham, Adi Prasetyo menjelaskan, Ramisah datang ke pihaknya meminta bantuan hukum.

Itu karena dia digugat anaknya di Pengadilan Negeri Kendal pada pertengahan November 2020.

Awalnya dia kaget ada anak yang menggugat ibu atas obyek tanah. 

Dalih penggugat yakni telah mentransfer uang Rp 15 juta untuk membeli tanah. 

Padahal obyek tanah yang diperkarakan sesuai akta jual beli tercantum pembelian Rp 32 juta. 

"Apalagi penggugat juga meninggalkan seorang anaknya atau cucu Ramisah dari umur 5 bulan hingga sekarang berusia 27 tahun." 

Halaman
1234
Sumber: Tribun Banyumas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved