Berita Jawa Tengah
Kisah Mbah Ramisah di Kendal, Digugat Anak Kandung Soal Tanah: Ini Hasil Kerja Keras Bersama Suami
Pertama tanah berbentuk sawah seluas 280 meter persegi atas nama Ngaman atau almarhum suaminya yang berlokasi di Kelurahan Sukodono, Kendal.
Penulis: iwan Arifianto | Editor: deni setiawan
TRIBUNBANYUMAS.COM, KENDAL - Rapuhnya rumah reot seluas 4 x 7 meter beralas plester semen ternyata juga serapuh hati pemilik rumah, Ramisah (67).
Dimana kini hatinya lesu lantaran harus berhadapan dengan hukum akibat gugatan anak kandungnya, Maryanah (45).
Kasus itu sedang diproses di Pengadilan Negeri Kendal.
Baca juga: Anak Gugat Ibu di Kendal Soal Sawah, Begini Duduk Perkara Menurut Pengacara Masing-masing Pihak
Baca juga: 199 Sekolah Ngebet Gelear KBM Tatap Muka, Begini Respon Pemkab Kendal
Baca juga: Polisi Gerebek Pesta Sabu di Kangkung Kendal, Sudah Kelabui Petugas Bandara di Batam dan Jakarta
Baca juga: Ini Beberapa Rancangan 100 Hari Pertama Program Bupati dan Wakil Bupati Kendal Terpilih
Ramisah juga tak habis pikir, anak kandungnya sendiri tega memperkarakannya di meja pengadilan.
"Iya betul memang soal tanah."
"Padahal itu kerja keras almarhum suami dan saya," kata warga Candiroto, Kabupaten Kendal itu kepada Tribunbanyumas.com, Senin (25/1/2021).
Dia menyebut, ada dua lokasi tanah yang bermasalah dengan anaknya.
Pertama tanah berbentuk sawah seluas 280 meter persegi atas nama Ngaman atau almarhum suaminya yang berlokasi di Kelurahan Sukodono, Kendal.
Kepemilikan sawah tersebut masih dalam bentuk akta jual beli resmi.
Menurutnya, tanah itu kini telah dijual Maryanah kepada seseorang secara diam-diam pada 2020.
"Saya tidak tahu kalau tanah itu dijual tanpa sepengetahuan saya."
"Saya tahu dijual ketika ada yang membabat padi di sawah yang saya tanam," ungkapnya.
Dia merinci, kejadian itu menjelang magrib pada Kamis (7/1/2021).
Dia diberitahu anaknya yang lain kalau sawahnya dirusak oleh lima orang.
Selepas diperiksa ke sawah, benar saja tanaman padi usia sekira tiga bulan rusak.
Padahal tanaman padi itu baru saja diberi pupuk sejumlah 20 kilogram.
Padi di sawah itu menjadi sumber penghidupannya.
"Saya sakit hati sekali sawah sudah jual, ini padinya malah dirusak," ungkapnya.
Persoalan tanah berikutnya, sambung Rasminah, menyoal tanah seluas 415 meter persegi.
Tanah itu kini berdiri rumah dan warung kopinya.
Lokasi tanah tepat berada di depan lapangan sepak bola Kelurahan Candiroto, Kendal.
Kalau tanah itu dijual, dia bingung mau hidup di mana.
Sebab dia sendiri tak mau merepotkan para anaknya.
Di warung itulah dia menggantungkan hidup.
Bahkan mampu memberi uang jajan ke cucunya yang berjumlah 15 anak.

Baca juga: Gara-gara Hipertensi, Vaksinasi Covid ke Bupati Temanggung Ditunda. Dari Forkompimda, Hanya Kapolres
Baca juga: Data BPBD Temanggung: Ada 219 Bencana Sepanjang 2020, Tanah Longsor Lebih Mendominasi
Baca juga: Tujuh Bulan Tanpa Kejelasan, Keluarga Korban Pencabulan Datangi Polres Brebes: Dia Nangis Terus
"Dari warung ini saya bisa mandiri tak merepotkan anak."
"Makan tidur di sini," jelasnya.
Menurut Rasminah, dua tanah yang dipersoalkan itu merupakan hasil kerja kerasnya bersama suami.
Semasa hidup dia dan suaminya bekerja keras dari bertani, berdagang, dan kerja di pabrik.
"Kalau saya bantu suami bertani dan dagang."
"Kami tanam tembakau dan padi."
"Suami juga kerja di perusahaan kemasan di Karangayu, Kota Semarang," terangnya.
Dia tak menampik, anaknya Maryanah pernah mengiriminya uang Rp 15 juta ketika sedang menjadi TKW di Malaysia sekira 2000.
Namun uang itu habis digunakan untuk menghidupi anak kandung Maryanah yang ditinggal kerja ibunya sejak usia 5 bulan.
Anak Maryanah atau cucunya selama ini hidup dengannya.
Dari bayi hingga usianya sekarang yang menginjak 27 tahun.
"Susu, makan, sekolah anak Maryanah itu siapa yang nanggung."
"Anak laki-lakinya dari umur 5 bulan yang merawat saya."
"Dia memberikan uang itu, namun tiba-tiba mengungkitnya dengan alasan tanah," katanya.
Sementara itu, Kuasa hukum Ramisah dari PBH Jakerham, Adi Prasetyo menjelaskan, Ramisah datang ke pihaknya meminta bantuan hukum.
Itu karena dia digugat anaknya di Pengadilan Negeri Kendal pada pertengahan November 2020.
Awalnya dia kaget ada anak yang menggugat ibu atas obyek tanah.
Dalih penggugat yakni telah mentransfer uang Rp 15 juta untuk membeli tanah.
Padahal obyek tanah yang diperkarakan sesuai akta jual beli tercantum pembelian Rp 32 juta.
"Apalagi penggugat juga meninggalkan seorang anaknya atau cucu Ramisah dari umur 5 bulan hingga sekarang berusia 27 tahun."
"Artinya uang Rp 15 juta itu apa cukup untuk membiayai hidup anak hingga 27 tahun?" tanya dia.
Dia melanjutkan, ketika menerima aduan itu setelah proses mediasi.
Kini kasus itu sedang dalam tahap persidangan.
"Nanti persidangan pada 2 Februari 2021 dengan agenda duplik dari tergugat menjawab replik dari penggugat," tuturnya.
Perkara lainnya, pihak penggugat juga menjual tanah secara diam-diam pada 2020.
Namun perkara itu belum menjadi fokus pihaknya.
Pasalnya sekarang tengah mendalami kasus gugatan di tanah yang kini ditempati Ramisah.
"Untuk yang sawah dijual tanpa sepengetahuan Ramisah, rencana kami laporkan ke Polda Jateng," ungkapnya.
Kuasa hukum Maryanah sebagai penggugat, Purwanti, ketika dikonfirmasi melalui Whatsapp terkait perkembangan kasus tersebut tidak memberikan jawaban. (Iwan Arifianto)

Baca juga: Khawatir Tergerus Sungai, Petugas PT KAI Pantau 24 Jam/Hari Kondisi Jembatan Rel Tunggal di Brebes
Baca juga: Bayar Denda Rp 50 Juta, Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Kini Jalani Percobaan Kasus Konser Dangdut
Baca juga: Orang yang Punya Penyakit Ini Tak Bisa Divaksin Covid, Berikut Penjelasan Dinkes Kabupaten Tegal