Berita Kriminal

Lulusan Keperawatan di Purwokerto Ini Tak Betah Nganggur, Wisnu Jambret Emak-emak di Purbalingga

Pelaku jambret belum memperoleh pekerjaan seusai lulus kuliah dan bergelar sarjana di sebuah perguruan tinggi di Purwokerto, Kabupaten Banyumas.

Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP ayat 1 ke 4 dengan ancaman hukuman selama 7 tahun.

"Sementara dari pelaku, kami masih terus melakukan pengembangan," tukasnya. (Rahdyan Trijoko Pamungkas)

Saya Peringatkan Tidak Peduli Siapapun, Sikap Gubernur Ganjar Bila Ada Pejabat Tak Gunakan Masker

Mengenang Oey Kim Tjin, Warga Cilacap Pembawa Dokumen Negara saat Ibukota Boyongan ke Yogyakarta

Musim Kemarau Tahun Ini, Truk Tangki Penyuplai Air Bersih Masih Nganggur di Kantor BPBD Banjarnegara

Ngaku Wartawan Peras Pengelola Wisata di Kejajar Wonosobo, Istri Korban Lakukan Cara Begini

Sumber: Tribun Banyumas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved