Berita Kriminal
Ngaku Wartawan Peras Pengelola Wisata di Kejajar Wonosobo, Istri Korban Lakukan Cara Begini
Tersangka yang ditemani kawannya IP, DN, dan AH datang menemui korban beserta istrinya, Karimah dengan memperkenalkan diri dari media Buser.
Penulis: khoirul muzaki | Editor: deni setiawan
TRIBUNBANYUMAS.COM, WONOSOBO - Seorang pengelola objek wisata di Dieng, Desa Jojogan, Kecamatan Kejajar, Kabupaten Wonosobo nyaris jadi korban pemerasan oleh oknum yang mengatasnamakan wartawan.
MD, pemilik objek wisata tersebut mulanya didatangi beberapa pria.
Dimana satu di antaranya kini telah ditetapkan tersangka, ED, pada Sabtu (14/8/2020).
Tersangka datang untuk meminta sumbangan HUT ke 20 media Buser.
• Bendera Merah Putih Pagari Telaga Cebong Dieng di Wonosobo, Panjangnya Capai 1.800 Meter
• LPSK Apresiasi Kejari Wonosobo, Sudah Perjuangkan Hak Restitusi Korban Tindak Pidana Anak
• Banyak Sekolah Gelar KBM Tatap Muka Tapi Belum Lapor, Disdikbud Jateng Surati Dinas Pendidikan
Tersangka yang ditemani kawannya IP, DN, dan AH datang menemui korban beserta istrinya, Karimah dengan memperkenalkan diri dari media Buser.
Dia lalu mengajukan proposal sumbangan kepada korban.
Tidak sekadar itu, tersangka pun menanyakan perizinan tempat wisata milik korban.
MD menjawab, perizinan objek wisata yang dikelolanya masih dalam proses.
ED mempermasalahkan tempat wisata milik pelapor sudah dibuka, padahal izin belum keluar.
Tetapi ia mau menutup mata atas permasalahan itu dengan syarat, korban memberinya sejumlah uang.
"Setelah itu pelapor memberikan uang sebesar Rp 300 ribu kepada tersangka."
"Akan tetapi tersangka tidak mau menerimanya," kata Kasatreskrim Polres Wonosobo, AKP Moch Zazid kepada Tribunbanyumas.com, Senin (24/8/2020).
Tersangka ternyata meminta uang lebih dari itu.
Yakni Rp 1,5 juta dengan alasan tempat wisata yang dikelola korban ramai.
Korban akhirnya menyanggupi tapi untuk memberikan uang Rp 1 juta.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/oknum-wartawan-peras-wisata-wonosobo.jpg)