Berita Pendidikan

Dilarang Paksa Beli Seragam di Sekolah, Disdikbud Kendal: Hak Sepenuhnya di Orangtua Peserta Didik

Disdikbud Kabupaten Kendal memastikan peserta didik ataupun wali berhak menentukan pembelian seragam sekolah tanpa adanya paksaan dari pihak lain.

Penulis: Saiful Masum | Editor: deni setiawan
TRIBUN BANYUMAS/SAIFUL MA'SUM
Kepala Disdikbud Kabupaten Kendal, Wahyu Yusuf Akhmadi. 

"Kami juga sudah latih para guru agar bisa maksimal dalam pengoperasiannya nanti."

"Sebelum 13 Juli 2020, kami juga adakan pelatihan final bagi tenaga pendidik agar persiapan bisa maksimal," ujarnya.

Sementara itu, Kepala SMP Negeri 1 Cepiring, Zubaidi mengatakan, pihaknya telah menerima calon peserta didik sebanyak 256 siswa.

Jumlah tersebut sudah merampungkan daftar ulang hingga hari ini.

Adapun skema pembelajaran, SMP Negeri 1 Cepiring akan melaksanakan workshop tentang pembangunan kurikulum dan pembelajaran jarak jauh.

Hal tersebut dilakukan untuk memaksimalkan persiapan sebelum pembelajaran benar-benar dimulai.

"Workshop rencananya kami adakan pekan depan mulai 6-8 Juli 2020."

"Kami juga rencana menghadirkan kepala dinas untuk menyampaikan secara gamblang materi kebijakan pendidikan di Kabupaten Kendal," tuturnya. (Saiful Ma'sum)

Kantor Desa Rabak Digeruduk Warga, Kades Tak Bisa Dihubungi, Dugaan Penyelewengan Tiga Sumber Dana

Begini Cara Urus Surat Keterangan Bebas Covid-19, Berikut Biaya Mandiri di Rumah Sakit

Bantuan Sosial Kemensos Rp 600 Ribu Sudah Cair, Simak Cara dan Syarat Warga Semarang Mengambilnya

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved