Berita Pendidikan
Dilarang Paksa Beli Seragam di Sekolah, Disdikbud Kendal: Hak Sepenuhnya di Orangtua Peserta Didik
Disdikbud Kabupaten Kendal memastikan peserta didik ataupun wali berhak menentukan pembelian seragam sekolah tanpa adanya paksaan dari pihak lain.
Penulis: Saiful Ma'sum | Editor: deni setiawan
TRIBUNBANYUMAS.COM, KENDAL - Disdikbud Kabupaten Kendal memastikan peserta didik ataupun wali berhak menentukan pembelian seragam sekolah tanpa adanya paksaan dari pihak lain.
Artinya, wali murid adalah yang berhak menentukan apakah seragam sekolah akan dibeli secara pribadi ataukah dikoordinir pihak sekolah.
Hal tersebut dijelaskan Kepala Disdikbud Kabupaten Kendal, Wahyu Yusuf Akhmadi melalui Tribunbanyumas.com, Kamis (2/7/2020).
• Begini Ekspresi Bupati Banyumas Saat Ikuti Tes Swab, Meringis Tahan Perih: Jebule Kayak Kiye Rasane
• Bupati Gerebek Tempat Hiburan Malam di Banyumas, Achmad Husein: Hari Ini Langsung Berikan SP2
• 17 Kecamatan Berzona Merah di Kabupaten Semarang, Mundjirin: Kalau Ditegur Ada Saja Alasannya
Menurutnya, ketentuan itu sudah selaras dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 45 Tahun 2014.
Dimana berisi tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.
Dalam Permendikbud Bab IV tentang Pengadaan dan Penggunaan Pasal 4 poin 1 dan 2, dijelaskan, pengadaan pakaian seragam sekolah diusahakan sendiri oleh orangtua peserta didik.
Serta tidak boleh dikaitkan dengan pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB) atau kenaikan kelas.
"Jadi jelas, kami mengikuti Permendikbud tersebut."
"Terkait seragam, sepenuhnya wewenang peserta didik ataupun wali murid, mau beli sendiri atau dikoordinir pihak sekolah tetap atas kesepakatan."
"Bolanya tetap ada pada orangtua peserta didik," terang Wahyu.
Lebih lanjut, ketentuan tersebut menurutnya perlu diingatkan kembali agar tidak terdapat sejumlah oknum yang menyalahgunakan ketentuan terkait pembelian seragam.
Sedangkan pihak sekolah dapat menyediakan seragam sesuai ketentuan bersifat penyediaan tanpa ada paksaan untuk membelinya.
Disebutkan Wahyu, pada prinsipnya seragam sekolah yang wajib dikenakan peserta didik sudah diatur ketentuannya.
Meliputi seragam nasional sesuai jenjang sekolah, seragam pramuka, dan seragam khas sekolah (batik) itu sendiri.