Berita Pendidikan
Dilarang Paksa Beli Seragam di Sekolah, Disdikbud Kendal: Hak Sepenuhnya di Orangtua Peserta Didik
Disdikbud Kabupaten Kendal memastikan peserta didik ataupun wali berhak menentukan pembelian seragam sekolah tanpa adanya paksaan dari pihak lain.
TRIBUNBANYUMAS.COM, KENDAL - Disdikbud Kabupaten Kendal memastikan peserta didik ataupun wali berhak menentukan pembelian seragam sekolah tanpa adanya paksaan dari pihak lain.
Artinya, wali murid adalah yang berhak menentukan apakah seragam sekolah akan dibeli secara pribadi ataukah dikoordinir pihak sekolah.
Hal tersebut dijelaskan Kepala Disdikbud Kabupaten Kendal, Wahyu Yusuf Akhmadi melalui Tribunbanyumas.com, Kamis (2/7/2020).
• Begini Ekspresi Bupati Banyumas Saat Ikuti Tes Swab, Meringis Tahan Perih: Jebule Kayak Kiye Rasane
• Bupati Gerebek Tempat Hiburan Malam di Banyumas, Achmad Husein: Hari Ini Langsung Berikan SP2
• 17 Kecamatan Berzona Merah di Kabupaten Semarang, Mundjirin: Kalau Ditegur Ada Saja Alasannya
Menurutnya, ketentuan itu sudah selaras dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 45 Tahun 2014.
Dimana berisi tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.
Dalam Permendikbud Bab IV tentang Pengadaan dan Penggunaan Pasal 4 poin 1 dan 2, dijelaskan, pengadaan pakaian seragam sekolah diusahakan sendiri oleh orangtua peserta didik.
Serta tidak boleh dikaitkan dengan pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB) atau kenaikan kelas.
"Jadi jelas, kami mengikuti Permendikbud tersebut."
"Terkait seragam, sepenuhnya wewenang peserta didik ataupun wali murid, mau beli sendiri atau dikoordinir pihak sekolah tetap atas kesepakatan."
"Bolanya tetap ada pada orangtua peserta didik," terang Wahyu.
TribunBanyumas.com
Tribun Banyumas
seragam sekolah
Disdikbud Kabupaten Kendal
Wahyu Yusuf Akhmadi
Kendal hari ini
Kendal
aturan seragam sekolah
siswa beli seragam sekolah
dilarang beli seragam sekolah
pendidikan
Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014
peserta didik
pembelajaran daring
Tahun Ajaran Baru
SMP Negeri 1 Cepiring
SMP Negeri 2 Kendal
Supardi
Zubaidi
koperasi sekolah
Ingin Lanjut S2? AGPAII Jateng dan Unwahas Buka Pendaftaran Beasiswa S2 Guru PAI dan Muamalat |
![]() |
---|
Jangan Salah Pilih, Cek Akreditasi Kampus yang Akan Dituju. LLDikti Jateng Berniat Tutup 13 PTS |
![]() |
---|
Mahasiswa Unnes Protes, Nurdin Halid Bakal Diberi Gelar Doctor Honoris Causa, Ini Jawaban Rektorat |
![]() |
---|
Berbekal Baterai dan Sling Baja, Mahasiswa Unsoed Purwokerto Ciptakan Alat Deteksi Dini Longsor |
![]() |
---|
Begini Upaya Guru Olahraga Optimalkan Pembelajaran Daring di Temanggung |
![]() |
---|