Berita Pendidikan
Dilarang Paksa Beli Seragam di Sekolah, Disdikbud Kendal: Hak Sepenuhnya di Orangtua Peserta Didik
Disdikbud Kabupaten Kendal memastikan peserta didik ataupun wali berhak menentukan pembelian seragam sekolah tanpa adanya paksaan dari pihak lain.
Penulis: Saiful Masum | Editor: deni setiawan
Pihaknya memberikan imbauan kepada seluruh satuan pendidikan agar tetap menerapkan pembelajaran sistem daring.
Dia juga berharap agar para sekolah tidak memaksakan diri untuk membuka pembelajaran tatap muka saat Kabupaten Kendal masih dalam keadaan zona merah.
"Sejak 29 Juni 2020 hingga hari ini peserta didik melakukan daftar ulang."
"Beberapa sistem yang menunjang pembelajaran online seperti Aplikasi Jaga Ratu masih kami kembangkan agar bisa maksimal."
"Kami harap semua berjalan dengan baik," terangnya.
• Masa Pengawasan New Normal Kota Tegal Berlanjut Hingga Akhir Juli
• Warga Tak Gunakan Masker Dikenai Hukuman di Salatiga, Sesuai Perwali Disuruh Menyapu Jalan
• Kelonggaran Jam Malam Dilaksanakan Bertahap, Dandim 0701 Banyumas: Tunggu Hasil Tes Swab Massal
Terpisah, Kepala SMP Negeri 2 Kendal, Supardi mengatakan, telah merampungkan proses daftar ulang peserta didik baru sebanyak 265 siswa untuk mengisi kuota 8 ruang kelas.
Terkait dengan seragam yang nantinya dipakai siswa, pihaknya memang menyediakan seragam sekolah melalui koperasi sekolah.
Hanya saja, pihak sekolah tidak mewajibkan orangtua atau siswa untuk membeli di sekolah karena sifatnya hanya penyediaan bagi yang bersedia.
"Seragam prinsipnya sukarela, hanya menyediakan lewat koperasi sekolah."
"Khususnya bagi seragam batik dan seragam lainnya," terangnya kepada Tribunbanyumas.com, Kamis (2/7/2020).
Terkait mekanisme pembelajaran nantinya, SMP Negeri 2 Kendal berencana tetap menerapkan pembelajaran daring.
Setidaknya, mekanisme yang digunakan tetap mengacu pada peraturan yang ada dengan alokasi maksimal 4 jam pembelajaran setiap hari.
Pihaknya juga telah membuat aplikasi pembelajaran daring untuk bisa diterapkan saat pembelajaran sudah dibuka nanti.
"Kami tetap daring terlebih dahulu karena kalau tatap muka harus melalui 4 tahap."
"Izin dari gugus tugas, kepala dinas, persiapan matang dari sekolah, dan juga orangtua."