Berita Pendidikan

Dibuka Mulai Hari Ini, Pendaftaran PPDB SMA dan SMK di Jateng, Berikut Syarat dan Tata Caranya

PPDB online untuk jenjang pendidikan SMA dan SMK di Jawa Tengah telah dibuka hari ini, Rabu (17/6/2020). Simak syarat dan tata cara mendaftarnya.

Editor: deni setiawan
KOMPAS.com/FADLAN MUKHTAR ZAIN
Calon siswa membuat akun untuk pendaftaran PPDB online di SMK Negeri 1 Purwokerto, Jawa Tengah, Senin (17/6/2019). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Hari ini, Rabu (17/6/2020) secara resmi pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) secara online untuk jenjang pendidikan SMA dan SMK di Jawa Tengah telah dibuka.

Adapun untuk proses pendaftaran tersebut bakal berlangsung hingga Kamis (25/6/2020) pukul 16.00.

PPDB Jateng dapat kamu diketahui melalui https://ppdb.jatengprov.go.id/

Berikut alur dan tata cara pendaftaran untuk PPDB online SMA dan SMK.

Anak Tenaga Kesehatan Bisa Langsung Diterima di Sekolah Negeri, PPDB SMA-SMK Dibuka Mulai 17 Juni

PPDB SMK di Jateng Tidak Terapkan Jalur Zonasi Apalagi SKTM, Bahan Pertimbangan Nilai Raport Siswa

Ada Empat Jalur PPDB SMA-SMK di Jateng, Dibuka Mulai 17 Juni, Begini Alur Resmi Pendaftarannya

Janji Bupati Banyumas Kepada Pasien Sembuh Covid-19: Bantu Latih Keterampilan dan Modal Usaha

Alur pendaftaran

1. Registrasi akun calon peserta didik di laman ppdb.jatengprov.go.id

2. Cetak bukti registrasi akun yang membuat nomor peserta dan kode token

3. Aktivasi akun dengan mengisi NISN atau nomor peserta dan kode token

4. Kemudian dilanjutkan dengan membuat password

5. Mengunggah dokumen persyaratan sesuai jalur pendaftaran

6. Memilih sekolah yang ingin dituju

7. Mencetak bukti pendaftaran

8. Memantau hasil seleksi dengan memasukkan nomor pendaftaran atau nomor peserta

PPDB SMA

Untuk persyaratan umum peserta PPDB SMA yakni:

1. Salinan Ijazah atau Surat Keterangan Lulus;

2. Asli Piagam Penghargaan/Sertifikat/Surat Keterangan bidang olahraga beserta fotokopinya (memiliki prestasi di bidang olahraga);

3. Fotokopi KTP orang tua/wali dan Kartu Keluarga (KK) dengan menunjukkan aslinya;

4. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Keabsahan Dokumen yang menerangkan kebenaran data dan fakta serta cara perolehannya.

Sementara itu, Pemprov Jateng mengumumkan membuka seleksi PPDB melalui empat jalur pendaftaran yang tersedia.

Yakni jalur zonasi, jalus prestasi, jalur afirmasi, dan jalur perpindahan tugas/pekerjaan orangtua.

Selain melakukan pendaftaran PPDB melalui jalur zonasi, calon peserta didik dapat melakukan pendaftaran melalui jalur afirmasi.

Atau jalur prestasi di luar zonasi masing-masing pada 1 satuan pendidikan.

Calon peserta didik SMA Negeri yang mendaftar melalui jalur perpindahan tugas orang tua/wali hanya dapat mendaftar pada 1 satuan pendidikan di luar zonasinya.

Perlu diperhatikan, calon peserta didik SMA Negeri dapat mengubah pilihan satuan pendidikan dan jalur selama masa pendaftaran, kecuali jalur perpindahan orangtua/wali.

Rumah Pak Bawor Jadi Wisata Dadakan, Heboh Viral Babi Hutan Aneh di Jatilawang Banyumas

Zona Risiko Rendah Covid-19, Dinkes Jateng Restui Banyumas Terapkan New Normal

Penderita Tumor itu Kini Miliki KTP Banjarnegara, Prihatini Sempat Terkatung-katung di Lampung

Perpusda Banyumas Ciptakan Dropbox Karantina, Sterilkan Buku Bacaan Pengunjung Gunakan Sinar UV

PPDB SMK

Di sisi lain, untuk PPDB SMK hanya ada dua sistem seleksi, yakni jalur prestasi dan jalur afirmasi.

Jalur prestasi

Bagi peserta yang hendak mendaftarkan diri melalui jalur ini, diwajibkan mencermati aturan ketentuan umum seperti Nilai Rapor Semester I sampai V SMP/MTs atau yang sederajat.

Adapun nilai rapor dimaksud merupakan nilai rata–rata pada aspek kompetensi pengetahuan dan kompetensi keterampilan bagi satuan pendidikan yang melaksanakan kurikulum 2013.

Sedangkan untuk satuan pendidikan yang melaksanakan kurikulum 2006 adalah nilai rata-rata pada aspek kompetensi pengetahuan.

Kemudian, bagi peserta yang akan mendaftarkan melalui jalur seleksi prestasi juga diminta menyiapkan Nilai Kejuaraan.

Yaitu nilai yang diberikan kepada calon peserta didik karena yang bersangkutan memiliki prestasi di bidang akademik.

Dan atau non akademik yang diperolehnya pada jenjang pendidikan SMP/MTs atau yang sederajat.

Diketahui, calon peserta didik pada jalur prestasi yang diterima paling banyak 20 persen dari daya tampung yang tersedia pada satuan pendidikan.

Jalur Afirmasi

Untuk jalur afirmasi ini memprioritaskan calon peserta didik yang merupakan putra/putri tenaga kesehatan.

Atau tenaga pendukungnya yang bekerja di fasilitas layanan kesehatan yang menangani langsung pasien Covid-19.

Lalu bagi calon peserta didik dari keluarga miskin, dan calon peserta didik yang merupakan anak panti asuhan.

Tata Cara Pendaftaran

Setelah memenuhi persyaratan umum peserta PPDB, siswa diwajibkan untuk melakukan pendaftaran dengan tata cara sebagai berikut.

- Melakukan pendaftaran PPDB online melalui situs http://ppdb.jatengprov.go.id.

- Membuat Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen (contoh dapat dilihat di situs PPDB).

- Melakukan registrasi akun dan verifikasi pendaftaran mandiri di sistem aplikasi PPDB.

- Menginput data pribadi sesuai alur dalam sistem aplikasi PPDB.

- Mengunggah Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen.

- Mengunggah Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I sampai V SMP/MTs atau sederajat.

- Mengunggah Piagam Prestasi Penghargaan bagi calon peserta didik yang memilih Jalur Prestasi atau calon peserta didik yang memiliki Piagam Prestasi.

- Apabila Calon Peserta Didik memiliki Piagam

- Prestasi Penghargaan lebih dari satu, maka Piagam Prestasi Penghargaan yang diunggah dimaksud adalah Piagam Prestasi Penghargaan dengan bobot nilai tertinggi.

- Mengunggah surat keterangan yang diterbitkan oleh dinas kesehatan yang bersangkutan.

- Khusus bagi calon peserta didik yang merupakan putra/putri tenaga kesehatan dan tenaga pendukungnya dengan wilayah kerja di luar Provinsi Jawa Tengah.

- Calon peserta didik menyatakan diri bersedia atau tidak bersedia disalurkan pada jalur zonasi.

Calon peserta didik harus memenuhi keseluruhan tahapan dan proses input data yang diperlukan dalam sistem aplikasi PPDB.

Apabila calon peserta telah mengimput data yang diperlukan atau dipersyaratkan dan memilih sekolah, akan memperoleh nomor pendaftaran.

Jurnal dan hasil seleksi dapat dilihat pada sistem aplikasi PPDB dengan nomor pendaftaran peserta PPDB.

Setelah melakukan pendaftaran, peserta dapat menunggu pengumuman hasil yang akan dilaksanakan pada Selasa (30/6/2020) pukul 23.55.

Bagi peserta yang lolos akan melanjutkan proses daftar ulang pada 1-8 Juli 2020.

Informasi selengkapnya mengenai pelaksanaan dan tata cara PPDB online dapat diakses melalui laman s.id/PPDBJATENG.

(*)

Artikel ini telah tayang sebelumnya di Kompas.com berjudul "PPDB Jateng Dibuka Hari Ini, Simak Syarat dan Tata Cara Pendaftarannya"

Heboh Babi Hutan Aneh Milik Pak Bawor di Jatilawang Banyumas, Ini Penjelasan BKSDA

23 ASN Disdikbud Purbalingga Sudah Dikenai Sanksi, BKPP: Sebatas Pelanggaran Kode Etik

Penumpang KA Lokal Tak Perlu Bawa Surat Sehat Covid-19, Misal di Stasiun Tegal untuk KA Kaligung

Begini Cara Urus Surat Keterangan Bebas Covid-19, Berikut Biaya Mandiri di Rumah Sakit

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved