Berita Pendidikan

PPDB SMK di Jateng Tidak Terapkan Jalur Zonasi Apalagi SKTM, Bahan Pertimbangan Nilai Raport Siswa

Dalam PPDB SMK di Jawa Tengah, seleksi nilai raport dan nilai kejuaraan ini dilakukan dengan memprioritaskan calon peserta didik dari keluarga miskin.

Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: deni setiawan
TRIBUN BANYUMAS/PERMATA PUTRA SEJATI
Kasi SMA dan SLB Cabang Dinas Pendidikan Wilayah X Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Jateng, Yuniarso K Adi. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMA dan SMK Negeri tahun ajaran 2020/2021 akan dibuka pada 17 - 25 Juni 2020.

Ada empat jalur yang disediakan dalam PPDB jenjang SMA tahun ini. 

Keempat jalur itu yakni jalur zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orangtua/wali, serta prestasi.

Hal itu disampaikan oleh Kasi SMA dan SLB Cabang Dinas Pendidikan Wilayah X Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Jateng, Yuniarso K Adi, Jumat (12/6/2020).

Ada Empat Jalur PPDB SMA-SMK di Jateng, Dibuka Mulai 17 Juni, Begini Alur Resmi Pendaftarannya

KA Serayu Pagi Tujuan Jakarta Sudah Beroperasi, Berangkat Pukul 06.50 dari Stasiun Purwokerto

Anak Mendiang Dokter Spesialis RSUD Kardinah Kota Tegal Dinyatakan Positif Covid-19

Banyumas Masuki Fase New Normal, Tim Gugus Tugas Covid-19 Tetap Bekerja, Ini yang Dilakukan Mereka

Khusus pelaksanaan PPDB tingkat SMK dilakukan dengan mempertimbangkan nilai raport.

Selain raport, nilai kejuaraan bidang akademik maupun non akademik juga menjadi pertimbangkan.

Yuniarso K Adi mempertegas, PPDB khusus tingkat SMK tidak ada jalur zonasi.

"Dari manapun bisa masuk asal nilai raport dan prestasi memenuhi syarat," katanya kepada Tribunbanyumas.com, Jumat (12/6/2020).

Pihaknya menambahkan, jika dalam seleksi nilai raport dan nilai kejuaraan ini dilakukan dengan memprioritaskan calon peserta didik dari keluarga miskin.

Paling tidak sedikitnya adalah 20 persen kuotanya.

Keluarga miskin saat ini sudah tidak ada syarat Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).

Tetapi, sekarang harus terdaftar sebagai pemilik Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan Program Keluarga Harapan (PKH).

Jika kuota tersebut tidak terpenuhi dapat mempertimbangkan nilai raport dan nilai kejuaraan bidang akademik maupun non akademik.

Lalu bagaimana Jika dalam hasil seleksi diperoleh hasil yang sama?

Satuan pendidikan memprioritaskan pada pilihan calon peserta didik yang berdomisili pada wilayah kabupaten atau kota atau provinsi yang sama dengan SMK bersangkutan.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved