Berita Banyumas

KA Serayu Pagi Tujuan Jakarta Sudah Beroperasi, Berangkat Pukul 06.50 dari Stasiun Purwokerto

PT KAI kembali mengoperasikan KA Serayu Pagi relasi Purwokerto-Kiaracondong-Pasar Senen mulai Jumat (12/6/2020).

Editor: deni setiawan
TRIBUN BANYUMAS/PERMATA PUTRA SEJATI
DOKUMENTASI - Seorang penumpang memanfaatkan cairan pembersih tangan yang tersedia di Stasiun Purwokerto, Rabu (4/3/2020). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Kereta Api (KA) Jarak Jauh yang beroperasi melintasi wilayah PT KAI Daop V Purwokerto kini bertambah satu. 

PT KAI kembali mengoperasikan KA Serayu Pagi relasi Purwokerto-Kiaracondong-Pasar Senen mulai Jumat (12/6/2020).

"Hari ini KA Serayu Pagi sudah mulai operasional melayani masyarakat," kata Manajer Humas PT KAI Daop V Purwokerto, Supriyanto, Jumat (12/6/2020).

KA Jarak Jauh Mulai Beroperasi 12 Juni, Berikut Tiga KA yang Melintasi Purwokerto

Fenomena Program Bansos di Salatiga, Tak Sedikit Penerima PKH Ingin Beralih ke BST Kemensos

Direktur PDAM Kudus Hilang Tanpa Kabar Sejak Kamis, Kejari Bongkar Dugaan Suap Jual Beli Jabatan

Banyumas Masuki Fase New Normal, Tim Gugus Tugas Covid-19 Tetap Bekerja, Ini yang Dilakukan Mereka

Supriyanto menjelaskan, jadwal KA Serayu Pagi berangkat dari Stasiun Purwokerto pukul 06.50 dan tiba di Stasiun Pasarsenen pukul 17.49.

Sebaliknya, dari Stasiun Pasarsenen diberangkatkan pukul 09.15 dan tiba di Stasiun Purwokerto pukul 20.34.

Pada tahap awal, kata Supriyanto, KAI hanya menjual tiket 70 persen dari kapasitas tempat duduk yang tersedia.

Tujuannya untuk menjaga jarak antar penumpang selama dalam perjalanan.

"Selain itu, penumpang KA jarak jauh harus melengkapi persyaratan sesuai Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19 Nomor 7 Tahun 2020," ujar Supriyanto.

Persyaratan yang harus dipenuhi setiap penumpang KA jarak jauh maupun lokal yaitu dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, batuk, demam).

Suhu badan penumpang juga tidak lebih dari 37,3 derajat Celcius, menggunakan masker, pakaian lengan panjang atau jaket.

Penumpang juga wajib menyertakan surat keterangan uji test PCR dengan hasil negatif yang berlaku tujuh hari.

Atau bisa pula melalui surat keterangan uji rapid test dengan hasil non-reaktif yang berlaku tiga hari saat keberangkatan.

"Khusus penumpang yang menuju DKI Jakarta, diharuskan menunjukkan Surat Ijin Keluar Masuk (SIKM) yang dikeluarkan Pemprov DKI Jakarta," jelas Supriyanto.

Pada perjalanan KA dalam masa adaptasi kebiasaan baru ini, penumpang diimbau untuk datang paling lambat 30 menit sebelum jadwal keberangkatan KA.

"Hal ini dikarenakan pada saat boarding ada tahapan verifikasi berkas oleh petugas dan kelengkapan penumpang lainnya sebelum diizinkan masuk," ujar Supriyanto.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved